Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Tim khusus Direktorat Jendral Kementerian – Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di pimpin langsung Ilyas Tedjo Priyono selaku Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik tanah, meninjau langsung sejumlah titik lokasi sengketa masyarakat terhadap Pemukiman Angkatan Laut (KIMAL) Lampung, Kamis, (30/03).
Selain Ilyas Tedjo Priyono, rombongn tersebut juga nampak Irjen Pol. Widodo selaku Bagian Pemegangan Hak Kementeraian ATR/BPN Rebublik Indonesia. Selanjutnya Imam dan Bimo Aryo Tdjo selaku Analis Hukum Pertanahan, kemudian ada juga Sartin selaku Staf khusus Bidang konfelik sengketa Kementeraian ATR/BPN RI. Kepala BPN Kotabumi Kabupaten Lampura Nirwanda.
Rombongan sempat menyambangi Pemukiman Angkatan Laut (KIMAL) Lampung, yang berada di Prokimal Kecamatan Kotabumi Utara. Selain itu, rombongan juga meninjau dusun dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampura. Plt. Direktur Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik tanah Ilyas Tedjo Priyono mengatakan, kenjungan ini salah satu sebagai langkah tindak lanjut dan keseriusan Kementrian ATP/BPN RI paska audensi masyarakat Kabupaten Lampura, yang mengaku memiliki hak atas jumlah yang di klaim pihak KIMAL Lampung.
“Sebagai langkah tindak lanjut dan keseriusan Menteri ATR / Kepala BPN Jendral (Pur) Hadi Tjahjanto di gedung Kementrian ATR/BPN RI,” ujar Ilyas Tedjo, ketika di konfirmasi wartawan, disela-sela tinjauannya ke dusun Dorowati.
Ia mengatakan, pada saat masyarakat melakukan audensi beberapa waktu lalu, bapak mentri Hadi Tjahjanto bersepakat akan melakukan peninjauan ke sejumlah titik lokasi yang menjadi sengketa tanah berkepanjangan tersebut.
“Selain meninjau sejumlah lokasi, kita juga menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat Lampura, khususnya kepada masyarakat yang mengaku memiliki tanah ulayat berada di Kecamatan Kotabumi Utara dan Kecamatan Abung Timur,” terangnya.
“Itu (peninjauan, Red) salah satu bukti keseriusan bapak Mentri guna menyikapi keluhan masyarakat Lampura dalam sengketa tanah. Bapak mentri membentuk tim melihat dan mendegar secara langsung, apa yang menjadi pokok permasalahannya. Baik kepada masyarakat berada di lapangan maupun masyarakat yang di undang berada di kantor BPN Kotabumi Lampura,” bebernya.
Sementara ketika ditanya wartawaran ini mana saja titik lokasi peninjuan tim? Iliyas yang juga menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Sultra mengatakan yang menjadi objek tim khusus adalah melihat secara langsung sejumlah titik lokasi tanah yang menjadi sengketa masyarakat dengan Kimal Lampung, mulai dari Kecamatan Abung Timur hingga Kecamatan Kotabumi Utara.
Ia mengatakan, di dua lokasi itu menjadi focus Kementrian ATP/BPN guna untuk menyelesaikan sengketa tanah yang menjadi keluhan masyarakat Lampura, terlebih khusus kepada warga pemilik tanah terdahulu.
“Nah, apa yang telah kita lihat dan dengar itu, nantinya sebagai bahan dan peran kami dalam rangka merumuskan dan menyelesaikan permasalahan ini ke depannya nanti,” tegasnya.
Selanjutnya di kesempatan itu, Elias Tejo mengatakan atas kehadirannya bersama tim Penanganan Sengketa/Konflik tanah, untuk memastikan kebenaran, keberadaan objek tanah dan fakta-fakta data lain yang berkaitan langsung dengan sengketa tanah di maksud,” tandas Ilyas Tedjo.
Ketika ditanya lagi, berapa hectare yang menjadi sengketa antara masyarakat dan Kimal Lampung? Pihaknya mengaku, sampai sejauh ini belum menelaah berapa jumlahnya. Hal itu karena sejumlah masyarakat atau berbagai personil mengklaim menguasai tanah dengan luasnya bervariatif dan belum terdokumentasi.
“Selain itu juga, kami juga belum mengetahui jumlah pasti, berapa luas tanah yang di klaim pihak Kimal Lampung dan PT Jalaku yang belum terdeteksi bagian dari yang kami akan verifikasi nantinya,” bebernya.
Ia juga mengakui, jika masyarakat yang melakukan pelaporan secara langsung ke kementrian ATR/BPN RI, pihaknya juga akan menyikapi sesuai dengan berkas yang telah diterima di Kementrian ATR/BPN RI.
“Jadi berkas aduan masyarakat yang telah masuk, tentunya akan kita perivikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu semua lagi berproses. Hanya saja jika ada berkas yang kurang, nantinya diminta untuk segera di lengkapi sehingga prosesnya akan cepat,”kata dia.
Pada kesempatan yang sama Suwardi, S.H.M.H kuasa hukum masyarakat mengatakan, bahwa dalam tingkat lanjut perkara ini, pihaknya masih menunggu dari hasil keputusan Dirjen Kementerian ATR / BPN Penanganan Sengketa/Konflik Tanah yang kebetulan hari ini Crosscheck The Correct data di lapangan.
Pihaknya berharap, sengketa tanah ini dapat memberikan output yang baik bagi masyarakat. Selain itu, meminta PT. JALAKU atau KIMAL Lampung, agar segera mengembalikan tanah hak kliennya tersebut.
“Yang kami inginkan, tanah milik masyarakat dapat dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing,” kata Suardi diaminin Jon Erik dan Nasril Subandi.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis pihak Kimal Lampung dan managemen PT. Jalaku berada di Kecamatan kotabumi utara kabupaten lampura, belum berhasil dikonfimasi.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.