Indehoy di Kompleks Pemandangan, Mucikari pun Tewas Diduga Ditikam Pelanggan

Rabu, 29 April 2026 | 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Perkara dugaan pembunuhaan mucikari di eks lokasisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung pada 31 Maret 2026 memasuki babak baru.

Polsek Panjang menggelar rekonstruksi perkara yang melibatkan MRS sebagai pelaku pembunuhan dengan korban meninggal dunia Nurma (41) dan Dian alias Yola (38).

Proses Rekonstrusi ini langsung di pimpin Kapolsek Panjang AKP Ipran yg proses nya langsung digelar di tempat kejadian perkara di dalam kompleks Eks Lokalisasi Pemandangan Gang 1.

Puluhan warga dan pamong setempat memadarti area reka ulang. Mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, reka ulang dihadiri langsung pihak advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung selaku kuasa hukum tersangka MRS dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung selaku penuntut umum.

Ada 34 Adegan

Rekonstruksi diawali dengan kedatangan MRS dan AR (rekan tersangka bersatus buron) menggunakan sepeda motor di depan Kafe Neli yang berseberangan dengan Kafe Nur.

Keduanya terlibat perbincangan dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Merasa kurang, keduanya pergi sejenak membeli miras tambahan.

Kali ini, mereka terlibat perbincangan hangat dengan saksi Vera dan dian alias Yola. Memasuki adegan berikutnya, MRS bersama Yola masuk ke Kafe Nur. Sedangkan AR masuk ke Kafe Neli bersama Vera.

Di adegan berikutnya, saksi Vera mengetuk pintu kamar yang di dalamnya ada MRF dan Yola. Vera atas petunjuk AR karena tak membawa uang, agar meminta uang jasa menemani.

Baca Juga:  Negara Pastikan Pemulihan Fisik dan Mental Korban Penyekapan di Bandung

Terjadi cekcok mulut hebat. Saksi korban meminta bantuan saksi Rian untuk menagih uang bayaran dan MRS sudah menyelesaikan pembayaran.

Setelah selesai, kedua tersangka MRS dan AR bergegas pergi menggunakan sepeda motor. Tak lama, MRS teringat jika ponselnya masih tertinggal di dalam kamar Kafe Neli.

Sebelum kembali, MRS mengambil sebilah senjata tajam yang selalu disimpan di dalam jok motor. Dia beralasan untuk bejaga-jaga, karena baru saja terlibat cekcok mulut dengan saksi Rian.

Setelah sampai di lokasi , MRS mencoba masuk dengan cara mengetuk pintu hingga tiga kali. Tersangka sempat memohon dengan cara bersujud-sujud di depan pintu agar saksi memberikan ponsel yang tertinggal di atas lemari putih dalam kamar.

Kedua saksi berkeras tak ada ponsel pelaku yang tertinggal. MRS menerobos masuk menuju kamar. Di sinilah terjadi perdebatan sengit karena perbedaan keterangan. MRS menyatakan hanya sampai depan pintu kamar.

Sedangkan saksi Yola mengaku tersangka masuk dan sempat memeriksa seisi kamar dengan cara mengangkat kasur.Perdebatan sengit terus terjadi saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong MRS agar keluar kafe karena tak ada ponsel yang tertinggal.

Puncak Peristiwa Ada 2 Versi.
Berdasarkan keterangan tersangka setelah didorong keluar pintu hingga terhuyung. Tersangka naik pitam mendorong pintu dan mulai mencabut pisau dapur yang disembunyikan di pinggang di dalam baju.

Lantas dia menikam tersangka Yola dilanjutkan menikam Nurma di bagian leher belakang sebanyak 2 sampai 4 kali yang saat itu hendak kabur.

Baca Juga:  Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang

Nurma akhirnya jatuh terkapar di dalam tuang tamu. Tampak masih tersisa bercak darah berceceran.

Sementara versi saksi Yola mengatakan setelah tersangka mendobrak pintu, tersangka mendorong korban Nurma hingga jatuh ke lantai. Lantas MRS, menikam korban. Saksi Yola yang hendak melerai justru terkena sabetan sajam. Yola mengaku sempat dipukul menggunakan gagang sajam dua kali saat dirinya menghadap dinding.

”Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan berbeda dari tersangka dan saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Pada kssempatan ini, Direktur PBH Peradi Bandar Lampung Ali Akbar, S.H.,M.H yg hadir langsung saat Rekontruksi menyatakan sebagai kuasa hukum mendampingi MRS, untuk mendudukan kasus ini sesuai kondisi peristiwa sebenar nya.

Terkait dinamika perbedaan versi peristiwa tindak pidana. Pihaknya sangat menghormati baik itu pendapat klienya atau pun saksi Yola.

”Nah soal perbedaan ini nanti akan kita buktikan saat proses peradilan, terkait motif peristiwa dan kesaksian siapa yang benar,” kata Ali Akbar didampingi sejumlah anhggota PBH Peradi Bandarlampung.

Pihaknya menyampaikan apresiasi positif kepada pihak Polsek Panjang yang sudah menggelar reka ulang ini sebagai tahapan proses penyidikan.

”Prinsipnya kami memberikan apresiasi positif atas upaya Polsek Panjang dalam menangani perkara tindak pidana ini,” jelas aktivis 98 tersebut.

Dalam peristiwa ini, tersangka MRS diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sub Penganiayaan Berat dijerat pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional Sub Pasal 468 ayat (2).[]


Penulis : Anis


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027
Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung
Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat
Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:15 WIB

Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:05 WIB

Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:55 WIB

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Berita Terbaru

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan faktor penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.[Hs]

#indonesiaswasembada

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:58 WIB

Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.[Hs]

#indonesiaswasembada

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:55 WIB