Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Juli 2026 | 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.[Hs]

Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.[Hs]

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah. Keputusan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, rapat kerja tersebut telah menerima penjelasan pemerintah mengenai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Menurutnya, berbagai capaian maupun aspek yang masih perlu diperbaiki akan dibahas lebih mendalam pada rapat kerja berikutnya.

“Komisi VIII DPR RI telah mendapatkan penjelasan Menteri Haji dan Umrah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berbagai capaian maupun perbaikan akan dibahas pada rapat kerja yang akan diagendakan berikutnya,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain evaluasi penyelenggaraan haji, Komisi VIII DPR RI juga menerima usulan pendahuluan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan usulan sebelumnya. Marwan menegaskan usulan tersebut belum diputuskan dan akan dibahas secara komprehensif melalui Panja BPIH.

Baca Juga:  Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’

“Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tahun 1448 Hijriah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga mengajukan permintaan pembayaran uang muka layanan penyelenggaraan haji tahun 2028 sebagai tindak lanjut percepatan tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, otoritas Arab Saudi telah menetapkan jadwal persiapan secara lebih awal sehingga pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan seluruh tahapan penyelenggaraan.

“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028 Hijriah secara rinci dan ketat sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu,” katanya.

Baca Juga:  Kemarau Panjang, Bupati Mesuji Panen Raya Padi, Per hektare Tembus 8 Ton

Disampaikan bahwa untuk memenuhi tahapan tersebut, pemerintah mengusulkan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau setara Rp4,007 triliun yang akan digunakan sebagai uang muka paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, ia meminta pemerintah tetap melaporkan setiap proses pembayaran kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Tetap harus dilaporkan ke sini, Pak, pembayarannya itu,” ujar Abidin.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Komisi VIII DPR RI juga memahami adanya kenaikan biaya bahan bakar avtur yang berpotensi memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Adapun pembahasan mengenai mekanisme pengalokasian kebutuhan anggaran tersebut selanjutnya akan dilakukan secara khusus dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI selanjutnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat
BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3
Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:28 WIB

Berita Utama

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:40 WIB

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB