Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai sangat merugikan.[Hs]

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai sangat merugikan.[Hs]

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai sangat merugikan. Pasalnya, banyak wilayah termasuk area pemukiman penduduk, berada dalam kawasan hutan lindung. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kehidupan ratusan keluarga yang tinggal.

“Harus kita telusuri dulu mana yang lebih dulu apakah warga yang tinggal disana lebih awal atau penetapan kawasan hutan lindung yang pertama, sehingga nantinya akan kita simpulkan dan mencari cara alternatif agar masalah ini terselesaikan,” ungkapnya saat RDPU dengan DPRD Kabupaten Pasang Kayu di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur

Ia mengungkapkan penetapan hutan lindung di area pemukiman ini sangat menyulitkan masyarakat. Kebijakan ini menghambat berbagai aspek kehidupan sehari-hari mereka.

Ia mengatakan, warga kini terkurung secara administratif dalam kawasan hutan lindung. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi mereka.

Atas kebijakan ini, ia meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat. Masyarakat menginginkan adanya kejelasan status lahan agar dapat hidup tenang dan melakukan pembangunan di desa mereka.

Baca Juga:  Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?

“Penelitian juga penting untuk memutuskan apakah hutan tersebut lindung atau produksi, sebab banyak status tanah yang lindung namun milik masyarakat sehingga memunculkan polemik, kami di Komisi IV juga meminta adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa hutan tersebut memang lindung,” pungkasnya. []


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 
Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat
Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga
Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad
Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial
Suhirmansyah Pimpin JMSI Tulang Bawang
Xi: Tiongkok Siap Kerjasama dengan Kirgizstan
Iran Serang Target Militer AS di Yordanida dan UEA
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Berita Terbaru

Rakor Pakem Way Kanan (RA)

#indonesiaswasembada

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agu 2026 - 23:54 WIB

#indonesiaswasembada

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agu 2026 - 23:39 WIB

Gubernur Lampung dan Gajah TNWK

#indonesiaswasembada

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agu 2026 - 21:40 WIB

#indonesiaswasembada

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agu 2026 - 21:31 WIB

Gubernur Mirzadan Keluarga Miskin di Lampung Timur

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Senin, 31 Agu 2026 - 21:30 WIB