Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai sangat merugikan.[Hs]

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai sangat merugikan.[Hs]

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai sangat merugikan. Pasalnya, banyak wilayah termasuk area pemukiman penduduk, berada dalam kawasan hutan lindung. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kehidupan ratusan keluarga yang tinggal.

“Harus kita telusuri dulu mana yang lebih dulu apakah warga yang tinggal disana lebih awal atau penetapan kawasan hutan lindung yang pertama, sehingga nantinya akan kita simpulkan dan mencari cara alternatif agar masalah ini terselesaikan,” ungkapnya saat RDPU dengan DPRD Kabupaten Pasang Kayu di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Gubernur Lampung Serahkan SK Pengangkatan I Komang Heri sebagai Plt Bupati Lamteng

Ia mengungkapkan penetapan hutan lindung di area pemukiman ini sangat menyulitkan masyarakat. Kebijakan ini menghambat berbagai aspek kehidupan sehari-hari mereka.

Ia mengatakan, warga kini terkurung secara administratif dalam kawasan hutan lindung. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi mereka.

Atas kebijakan ini, ia meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat. Masyarakat menginginkan adanya kejelasan status lahan agar dapat hidup tenang dan melakukan pembangunan di desa mereka.

Baca Juga:  Andre Rosiade: Dapur MBG segera Diaudit

“Penelitian juga penting untuk memutuskan apakah hutan tersebut lindung atau produksi, sebab banyak status tanah yang lindung namun milik masyarakat sehingga memunculkan polemik, kami di Komisi IV juga meminta adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa hutan tersebut memang lindung,” pungkasnya. []


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber
RSUD Bob Bazar Rilis Ciri-Ciri Jenazah Tanpa Identitas di Pesisir Ketapang, Warga Diminta Sebarkan Informasi Ini
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026
Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung
Kunjungi Calon Siswi Sekolah Rakyat di Lampung Timur, Wagub Jihan Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Gubernur Lampung Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:19 WIB

Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:11 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:18 WIB

RSUD Bob Bazar Rilis Ciri-Ciri Jenazah Tanpa Identitas di Pesisir Ketapang, Warga Diminta Sebarkan Informasi Ini

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:19 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung

Berita Terbaru