Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AANGGOTA Komisi XII DPR RI Junaidi Auly menegaskan pentingnya penerapan prinsip green economy dalam aktivitas pertambangan guna meminimalkan kerusakan lingkungan [Hr]

AANGGOTA Komisi XII DPR RI Junaidi Auly menegaskan pentingnya penerapan prinsip green economy dalam aktivitas pertambangan guna meminimalkan kerusakan lingkungan [Hr]

BALIKPAPAN – Anggota Komisi XII DPR RI Junaidi Auly menegaskan pentingnya penerapan prinsip green economy dalam aktivitas pertambangan guna meminimalkan kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Hal tersebut disampaikannya usai Kunjungan Kerja Panja Minerba Komisi XII DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/6/2026).

Ia menekankan bahwa perusahaan tambang yang telah beroperasi dalam skala besar seharusnya mampu menerapkan teknologi modern dan menjadikan prinsip keberlanjutan sebagai bagian utama dalam operasionalnya.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah lama beroperasi dan memiliki kapasitas besar. Karena itu, kaidah-kaidah pertambangan yang baik, penggunaan teknologi modern, serta penerapan prinsip green economy harus benar-benar dijalankan agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” ujar Junaidi.

Baca Juga:  Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana

Menurutnya, praktik pertambangan yang masih mengandalkan cara-cara konvensional berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar. Oleh sebab itu, setiap kegiatan pertambangan harus direncanakan secara matang melalui mitigasi risiko serta koordinasi yang erat dengan pemerintah, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup dan sektor energi serta sumber daya mineral.

Ia juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan reklamasi pasca tambang sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan. Baginya, reklamasi tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“Kalau reklamasi tidak dilakukan dengan baik sejak dini, dampaknya bisa menjadi bencana di kemudian hari. Karena itu setiap tahapan reklamasi harus dilaksanakan secara disiplin sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional pertambangan di lapangan. Pengawasan yang konsisten, menurutnya, penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan aturan yang berpotensi mengorbankan lingkungan.

Terkait sejumlah insiden keselamatan kerja yang turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, Junaidi menilai setiap risiko di lokasi tambang harus diantisipasi melalui kajian lapangan yang komprehensif sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana
MOU AS-Iran Sudah Ditandatangani, Hikmahanto: Perdamaian Masih Penuh Ketidakpastian
Dampak Rencana Damai AS-Iran, Dave Dorong Indonesia Aktif Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global
Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas
Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis
Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T
Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis
Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:43 WIB

MOU AS-Iran Sudah Ditandatangani, Hikmahanto: Perdamaian Masih Penuh Ketidakpastian

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:40 WIB

Dampak Rencana Damai AS-Iran, Dave Dorong Indonesia Aktif Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:04 WIB

Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan beasiswa melalui Program 1 Desa 1 Sarjana di 2.500 desa.[De]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:56 WIB

MUHARAM-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengatakan Peaceful Muharam merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan anak yatim dan penyandang disabilitas merasakan kehadiran negara sekaligus menguatkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial [DE]

#indonesiaswasembada

Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:31 WIB

THabiburohman; Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan sehingga harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku [dok/Hs]

#indonesiaswasembada

Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:04 WIB