‘Ditipikorisasi’ Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI

Selasa, 28 April 2026 | 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWAdugaan korupsi tanah Kementerian Agama di Lampung bergulir ke Senayan. Thio Stefanus Sulistio, terdakwa perkara tersebut, melaporkan dugaan kriminalisasi dan “tipikorisasi” yang dihadapinya.

Desas-desus Thio mengadu ke Komisi III DPR beredar setelah sidang pledoi di PN Tanjungkarang, Senin pekan lalu (20/4).

“Iya benar, kami mewakili Thio mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI,” ungkap Sujarwo, S.H., M.H., pengacara Thio, kemarin (26/4).

Sujarwo menugaskan 3 (tiga) orang timnya ke Komisi III DPR, yaitu Rozali Umar, S.H., M.H., M. Faisal Chudari, S.H., M.H., dan Yoga Mulya Utama, S.H.

Dia menjelaskan, pihaknya memutuskan menyurati Komisi III setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pledoi pribadi Thio.

“Pembelaan pribadi Thio sesungguhnya curhat yang telah lama terpendam. Ada kejanggalan yg dihadapinya saat penyidikan, bahkan terindikasi ada rasisme oleh oknum penyidik Kejati Lampung. Curhat Thio dalam pembelaan pribadi kami lampirkan dalam surat ke Komisi III,” ucap Sujarwo.

Dalam surat tersebut, pengacara Thio memohon pengawasan dan peninjauan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami menyurati Komisi III karena sesuai tugas dan kewenangannya di bidang hukum, HAM dan keamanan,” kata dia.

Isi surat ke Komisi III, lanjut Sujarwo, antara lain menguraikan 5 (lima) fakta sesuai keterangan saksi, ahli dan bukti surat.
“Tidak ada manipulatif fakta dalam surat kami, semua berdasar fakta sidang,” tegasnya.

Baca Juga:  Laka Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V DPR: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional

Fakta pertama, Thio membeli tanah tahun 2008 sesuai ketentuan, termasuk proses jual beli di hadapan notaris dan PPAT.
“Notaris menerbitkan surat keterangan atau _cover note_ bahwa tanah yang akan dibeli Thio tidak ada sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Ini artinya tanah tersebut _clear and clean_, sehingga Thio tidak ragu untuk membelinya,” ucap dia. Hingga akhirnya Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan 2 (dua) SHM atas nama Thio Stefanus Sulistio.

Fakta kedua, Thio telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah di Desa Pemanggilan, Natar, berdasarkan putusan pengadilan inkrah. Justru dalam amar putusan itu Kanwil Kementerian Agama Lampung (dulu Departemen Agama) yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Thio.

Fakta ketiga, Thio meskipun telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah, tetapi sejak 2008 sampai sekarang tidak pernah menguasai dan mengelola tanah yang dibelinya.
“Tanah masih dikuasai sepenuhnya Kementerian Agama, lalu disita oleh penyidik Kejati Lampung,” tandasnya.

Fakta keempat, penyidik Pidsus Kejati Lampung berdalih adanya pemalsuan atau penggunaan surat palsu dalam jual beli tanah antara ahli waris Supardi (Alm.) melalui kuasa jual selaku pemilik tanah dengan Thio.
“Pemalsuan surat bukan ranah Tipikor, melainkan pidana umum. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan yang telah inkrah juga dinyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan tidak dapat membuktikan secara nyata pemalsuan surat berdasar putusan peradilan pidana,”
tegas dia didampingi pengacara Thio lainnya, M. Suhendra, S.H., M.H.

Baca Juga:  Program HELAU Bawa Lampung Selatan Daerah Berprestasi 2026

Fakta kelima, Thio tidak merugikan keuangan negara. Thio pembeli tanah beritikad baik yang wajib dilindungi undang-undang. Apalagi keabsahan Thio sebagai pemilik tanah telah diputuskan dalam 4 (empat) tingkat peradilan, dari PN sampai kasasi dan PK di MA.

“Penghitungan kerugian negara oleh BPKP hanya asumsi dan perkiraan atau potensial _loss_ Sesuai putusan MK, penghitungan kerugian negara harus nyata dan pasti atau _actual loss_,” ucap Sujarwo.

Dia berharap fakta-fakta sidang tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara kliennya, demi terwujudnya keadilan substantif.

Menurut rencana, sidang pembacaan putusan perkara Thio digelar majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang, Rabu nanti (29/4).


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada
Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul
FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih
ILUNI UI Membawa Pesan Pengabdian kepada Indonesia
Usai Bertemu Presiden, Menlu China Bertemu Luhut
Presiden Prabowo: Indonesia Sambut Investasi China
HKA Edukasi SMP Purnama Liwat Program “Lebih Dekat dengan HKA”
Presiden Iran: Akhiri Perang, Karena Iran Dalam Kuat-Kuatnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:27 WIB

FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:41 WIB

ILUNI UI Membawa Pesan Pengabdian kepada Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Sambut Investasi China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:28 WIB

APTISI Ditugaskan Cetak SDM Unggul, Adaptif dan Mampu Menjawab Lapangan Kerja [GJ]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul

Minggu, 23 Agu 2026 - 02:38 WIB

DR Suwardi Formatur Terpilih Musda FOKAL IMM Lampung Utara bersama anggota FOKAL lainnya [RA}

#indonesiaswasembada

FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:27 WIB

UPAYA Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

Lainnya

Pangdam XXI Kerahkan Yonif TP 943 Padamkan Api di TNWK

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:14 WIB

Anang Risgiyanto Terpilih Sebagai Ketua ILUNI UI Lampung

#indonesiaswasembada

ILUNI UI Membawa Pesan Pengabdian kepada Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:41 WIB