PFI Kecam Intimidasi Kadis PSDA terhadap Wartawan

Kamis, 30 April 2026 | 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​LAMPUNG – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

​Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

​”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).

Baca Juga:  Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026

​PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

​Tegaskan Profesionalisme dan Etika

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.

Baca Juga:  Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

​PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.


Penulis : Juniardi


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Opini

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah
Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda
Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”
JMSI Banyuwangi Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:19 WIB

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:04 WIB

Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:19 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:04 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB

#indonesiaswasembada

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:46 WIB