Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 April 2026 | 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Res Narkoba, Polres Mesuji, Polda Lampung, kembali mengamankan 2 Orang supir asal Lampung Tengah dan Tapanuli Tengah karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada minggu (12/04/26) dini hari.

Identitas kedua tersangka berinisial DCZ (20) Warga Lingkungan I Desa Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tegah Provinsi Sumatera Utara dan EW (23) Warga Dusun VII Desa Gaya Baru VI Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga:  2 Tahun Pimpin Mesuji, Elfianah Tuai Pujian

“Kedua tersangka kami amankan saat berada di sebuah rumah makan yang ada di Wilayah Hukum Polres Mesuji,” ucapnya. Senin (13/04/26).

Sebelumnya terang AKP Sunarto, Anggota kami mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya ada dua orang yang di curigai memiliki narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan yang ada di Desa Simpang Pematang.

“Mendapatkan informasi itu anggota kami bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang di maksud, sesampainya disana anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang itu, dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok DJI SAM SOE dan 3 buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan total berat buto, 26,72 gram,” ujar Kasat Narkoba

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Pungkasnya.[]


Penulis : Nara J Afkar

Baca Juga:  Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol
Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Berita Terbaru

Berita Utama

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Okt 2026 - 10:33 WIB

Berita Utama

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Senin, 12 Okt 2026 - 10:30 WIB

Berita Utama

Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 12 Okt 2026 - 09:35 WIB

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB