Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 April 2026 | 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Res Narkoba, Polres Mesuji, Polda Lampung, kembali mengamankan 2 Orang supir asal Lampung Tengah dan Tapanuli Tengah karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada minggu (12/04/26) dini hari.

Identitas kedua tersangka berinisial DCZ (20) Warga Lingkungan I Desa Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tegah Provinsi Sumatera Utara dan EW (23) Warga Dusun VII Desa Gaya Baru VI Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga:  Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

“Kedua tersangka kami amankan saat berada di sebuah rumah makan yang ada di Wilayah Hukum Polres Mesuji,” ucapnya. Senin (13/04/26).

Sebelumnya terang AKP Sunarto, Anggota kami mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya ada dua orang yang di curigai memiliki narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan yang ada di Desa Simpang Pematang.

“Mendapatkan informasi itu anggota kami bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang di maksud, sesampainya disana anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang itu, dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok DJI SAM SOE dan 3 buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan total berat buto, 26,72 gram,” ujar Kasat Narkoba

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Pungkasnya.[]


Penulis : Nara J Afkar

Baca Juga:  Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 

Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Sekolah
Pastikan Makanan Berkualitas untuk Siswa, Pemprov Lampung Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Perkuat Pengawasan MBG
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Prioritas Nasional
Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan ASDP, Dorong Optimalisasi Bakauheni Harbour City sebagai Penggerak Ekonomi Daerah 
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Respon Cepat Polsek Simpang Pematang Tanggapi Laporan Warga Terkait Karhutla

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:34 WIB

Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 20:32 WIB

Pastikan Makanan Berkualitas untuk Siswa, Pemprov Lampung Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Perkuat Pengawasan MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 20:29 WIB

Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Senin, 13 Juli 2026 - 20:26 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Prioritas Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga

Berita Terbaru