KEJKASAAAN Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Gubernur Lampung Periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana participating interest pada perusahaan daerah PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah diperoleh dua alat bukti. Selain tekanan publik. Akibat dari sejumlah barang yang disita dari kediaman Arinal oleh Jaksa.
Dugaan penyidik, akibat korupsi yang dilakukan Arinal negara dirugikan Rp 200 Miliar lebih. Sebelumnya, sebelum Arinal ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya telah terlebih dahulu didakwa dan kini dalam proses persidangan.
Diperiksa 11 Jam
Usai diperiksa sekitar 11 jam lebih, dan melalui pemeriksaan medis kepada ybs, Arinal yang datang memenuhi panggilan Kejati Lampung, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan masker serta rompi warna pink pada Selasa (28/4/2026) malam, sekitar pukul 21.20 WIB Arinal menjalani masa tahanan 20 hari pertama guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Anis
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Bandarlampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















