Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SALAH dua yang bisa diambil guna menjaga perolehan pajak Lampung baik adalah tidak melakukan Aturan upah pungut dan hilangkan politik dalam penyusunan anggaran.

Hal ini mengemuka pada sarasehan yang dilaksanakan Sekber 3 Konstituen Dewan Pers-SMSI, AMSI dan JMSI belum lama ini.

Sekber mengusulkan hal tersebut berdasarkan hasil diskusi serius yang dilaksanakan di Perpusda bekerjasama dengan Bapenda Lampung.

Peserta sarasehan sepakat upah pungut sifatnya halal. Karena diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, langkah-langkah progresif ini bis adilakukan kalau pemerintah mau. Karena prosentasi upah pungut ini cukup besar.

Doni Irawan Komisioner Sekber menjelaskan, aturan upah pungut, yang secara resmi dikenal sebagai Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Baca Juga:  Sekber Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Aturan ini menetapkan mekanisme, batasan, dan syarat pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai instansi pemungut di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Gak ada yang salah jika upah upah pungut dilakukan. Karena hukumnya halal. Tapi ditengah situasi ekonomi yang seperti ini, mengapa tidak!?” kata Doni.

Atau dibalik, yang mereka yang paling bawah memperoleh upah pungut paling besar, Gubernur dan pejabat tertentu yang paling kecil.

Baca Juga:  Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako

Terpisah, Ahmad Novriwan, Komisioner III sekber mengemukakan hentikan kongkalikong dalam penyusunan APBD. Hentikan politik anggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sudah menjadi rahasia umum jika dalam penyusunan anggaran dikenal ‘uang ketok palu’ dan ‘bagi-bagi kue’ APBD. Hal ini lazimnya dilakukan eksekutif. Hentikan prilaku seperti ini.

Karena hal ini tak jarang proyeksi pendapatan dibesar-besarkan. Tujuannya agar dalam penyusunan RAPBD dapat segera disyahkan. Sementara realisasi pendapatan jauh panggang dari api. []


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031
BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan
Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:22 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:22 WIB