SALAH dua yang bisa diambil guna menjaga perolehan pajak Lampung baik adalah tidak melakukan Aturan upah pungut dan hilangkan politik dalam penyusunan anggaran.
Hal ini mengemuka pada sarasehan yang dilaksanakan Sekber 3 Konstituen Dewan Pers-SMSI, AMSI dan JMSI belum lama ini.
Sekber mengusulkan hal tersebut berdasarkan hasil diskusi serius yang dilaksanakan di Perpusda bekerjasama dengan Bapenda Lampung.
Peserta sarasehan sepakat upah pungut sifatnya halal. Karena diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, langkah-langkah progresif ini bis adilakukan kalau pemerintah mau. Karena prosentasi upah pungut ini cukup besar.
Doni Irawan Komisioner Sekber menjelaskan, aturan upah pungut, yang secara resmi dikenal sebagai Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.
Aturan ini menetapkan mekanisme, batasan, dan syarat pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai instansi pemungut di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Gak ada yang salah jika upah upah pungut dilakukan. Karena hukumnya halal. Tapi ditengah situasi ekonomi yang seperti ini, mengapa tidak!?” kata Doni.
Atau dibalik, yang mereka yang paling bawah memperoleh upah pungut paling besar, Gubernur dan pejabat tertentu yang paling kecil.
Terpisah, Ahmad Novriwan, Komisioner III sekber mengemukakan hentikan kongkalikong dalam penyusunan APBD. Hentikan politik anggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sudah menjadi rahasia umum jika dalam penyusunan anggaran dikenal ‘uang ketok palu’ dan ‘bagi-bagi kue’ APBD. Hal ini lazimnya dilakukan eksekutif. Hentikan prilaku seperti ini.
Karena hal ini tak jarang proyeksi pendapatan dibesar-besarkan. Tujuannya agar dalam penyusunan RAPBD dapat segera disyahkan. Sementara realisasi pendapatan jauh panggang dari api. []
Penulis : Anis
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Bandarlampung

















