Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SALAH dua yang bisa diambil guna menjaga perolehan pajak Lampung baik adalah tidak melakukan Aturan upah pungut dan hilangkan politik dalam penyusunan anggaran.

Hal ini mengemuka pada sarasehan yang dilaksanakan Sekber 3 Konstituen Dewan Pers-SMSI, AMSI dan JMSI belum lama ini.

Sekber mengusulkan hal tersebut berdasarkan hasil diskusi serius yang dilaksanakan di Perpusda bekerjasama dengan Bapenda Lampung.

Peserta sarasehan sepakat upah pungut sifatnya halal. Karena diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, langkah-langkah progresif ini bis adilakukan kalau pemerintah mau. Karena prosentasi upah pungut ini cukup besar.

Doni Irawan Komisioner Sekber menjelaskan, aturan upah pungut, yang secara resmi dikenal sebagai Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Baca Juga:  Meriah dan Penuh Kebersamaan, Nobar Piala Dunia di PKOR Way Halim Disambut Antusias Warga

Aturan ini menetapkan mekanisme, batasan, dan syarat pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai instansi pemungut di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Gak ada yang salah jika upah upah pungut dilakukan. Karena hukumnya halal. Tapi ditengah situasi ekonomi yang seperti ini, mengapa tidak!?” kata Doni.

Atau dibalik, yang mereka yang paling bawah memperoleh upah pungut paling besar, Gubernur dan pejabat tertentu yang paling kecil.

Baca Juga:  Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Terpisah, Ahmad Novriwan, Komisioner III sekber mengemukakan hentikan kongkalikong dalam penyusunan APBD. Hentikan politik anggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sudah menjadi rahasia umum jika dalam penyusunan anggaran dikenal ‘uang ketok palu’ dan ‘bagi-bagi kue’ APBD. Hal ini lazimnya dilakukan eksekutif. Hentikan prilaku seperti ini.

Karena hal ini tak jarang proyeksi pendapatan dibesar-besarkan. Tujuannya agar dalam penyusunan RAPBD dapat segera disyahkan. Sementara realisasi pendapatan jauh panggang dari api. []


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber
RSUD Bob Bazar Rilis Ciri-Ciri Jenazah Tanpa Identitas di Pesisir Ketapang, Warga Diminta Sebarkan Informasi Ini
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026
Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung
Kunjungi Calon Siswi Sekolah Rakyat di Lampung Timur, Wagub Jihan Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Gubernur Lampung Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:19 WIB

Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:11 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:18 WIB

RSUD Bob Bazar Rilis Ciri-Ciri Jenazah Tanpa Identitas di Pesisir Ketapang, Warga Diminta Sebarkan Informasi Ini

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:19 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung

Berita Terbaru