SEKRETARIAT Bersama mendukung upaya pemerintah daerah Provinsi Lampung mencari solusi terkait perolehan PAD dari sektor pajak.
Hal ini disampaikan Juru bicara Sekber, Fajar kemarin seusai Sarasehan Jilid II, dengan tema Pajak Digali, Dikepul, Lalu?.
Sarasehan yang digelar di Perpustakaan Daerah Pwmepov Lampung ini dihadiri Kepala Bapenda Lampung Siapul, S.Sos., M.I.P., Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol N.Dedy arifianto,S.H.,S.I.K.,M.H. yang diwakili Kompol Juli, dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Rifandy Ritonga, dan Dosen Unila Prof. Dr. Marselina.
Dikatakan Fajar, sedikitnya ada lima pajak yang langsung disetor ke pusat. 5 jenis pajak utama yang disedot oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak perorangan maupun badan usaha dalam suatu tahun pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi atas konsumsi barang/jasa kena pajak.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong sangat mewah saat pertama kali diperjualbelikan.
Bea Meterai: Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum, seperti perjanjian, kuitansi, atau dokumen elektronik.
PBB Tertentu: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Menurut Fajar, hari ini daerah memiliki banyak persoalan terkait pemenuhan kebutuhannya. Sementara sumber daya alam dan manusia disedot ke pusat, daerah disuruh menunggu untuk bagi hasil.
Provinsi menurut Fajar, harus menyuarakan ke pusat untuk pelaku usaha atau perusahaan yang ada di daerah pajaknya dibayarkan di mana mereka berusaha.
Menyakitkan, alih-alih soal bagi hasil dapat diterima langsung ke daerah, ternyata banyak persoalan yang gak sehat. Di Lampung, soal DBH memunculkan persoalan baru antara Pwmepov dengan kota kabupaten.
Kareni persoalan dana pembangunan masih disandarkan pada sektor pajak, Fajar juga mengingatkan, pelayanan pajak harus lebih ditingkatkan.
Gubernur dan Kepala Bapenda juga harus memastikan Petugas yang ada di Samsat, baik ASN Pemprov, Kepolisian dan Jasa Rahardja harus memiliki integritas yang baik. bukan malah membuka celah untuk ‘bermain’.
Soal maraknya pungli di Samsat harus segera dibersihkan di buang habis.
Kalau soal ini masih berlangsung, masyarakat malas bayar pajak karena un trush. Termasuk pemanfaatan dana pajak . Apa saja yang dibuat dari dana pajak yang dipungut. Hal ini juga disampaikan Prof Marcelina dari Universitas Lampung pada sarasehan kemarin. []
Penulis : Desty
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Bandarlampung

















