BEKASI- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah bertahap untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Salah satunya melalui sistem controlled landfill yang akan diterapkan mulai 1 Agustus 2026.
Sistem ini sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap, serta mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi hanya ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup menggunakan material tertentu secara berkala. Cara ini bertujuan mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, hingga potensi longsor.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta


![Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Bantar-Gebang.jpg)

![Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Bantar-Gebang-225x129.jpg)





![Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Bantar-Gebang-129x85.jpg)






