MESUJI – Seorang ayah tiri di Kabupaten Mesuji tega mencabuli putri tirinya yang masih dibawah umur sebanyak enam kali, terhitung sejak Bulan Mei Tahun 2025 hingga Agustus 2025. Aksi bejat tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., membenarkan terkait kejadian tersebut dan telah berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka telah berhasil kita tangkap, adapun identitas tersangka berinisial SJ (47) Warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dan saat ini telah di tahan di Mapolres Mesuji,” jelasnya, selasa (28/07/26).
Lebih lanjut terang IPTU Adi, motif Tersangka melakukan hal tersebut karena melihat korban berwajah cantik sehingga timbul nafsu birahi dan tega mencabuli anak tirinya demi memuaskan hasratnya sejak bulan Mei 2025 hingga Agustus 2025 sebanyak 6 kali.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencabulan itu hingga sebanyak 6 kali selama kurun waktu 3 bulan, yakni sejak bulan mei 2025 hingga bulan agustus 2025. Tersangka melakukan hal itu karena tergoda paras cantik anak tirinya,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mesuji dan akan di jerat dengan Pasal 418 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara.[]
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Desty
Sumber Berita : Mesuji







![Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Bantar-Gebang-225x129.jpg)





![Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Bantar-Gebang-129x85.jpg)



