PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 September 2026 | 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) angkat bicara terkait dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com.

Persoalan itu mencuat setelah pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Kasus bermula dari Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Undangan tersebut disebut berdasarkan laporan Safrun Loga terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Dalam laporan itu turut dilampirkan tautan pemberitaan Simpulindonesia.com.

Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta kepolisian lebih cermat melihat kedudukan produk jurnalistik.

Baca Juga:  Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Sumbar dan Seminar Nasional

Menurutnya, berita yang disebarkan melalui akun media sosial resmi perusahaan pers tetap berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Dino mengatakan, terdapat perbedaan antara akun media sosial biasa dengan akun resmi yang dikelola perusahaan pers.

Akun resmi perusahaan pers, kata dia, digunakan sebagai kanal distribusi produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Dino juga mengingatkan adanya mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.

Jika terdapat dugaan kekeliruan pemberitaan, kata Dino, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, ralat, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.3 Tag: JMSI, Simpulindonesia, Kebebasan Pers


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : JMSI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata 2026-2030
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South
IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz
Israel Mengaku Hancurkan Infrastruktur Hizbullah
Gubernur Mirza Dorong FKLPID Jadi Penghubung Tenaga Kerja dan Dunia Industri
GAK Tak Terdeteksi Erupsi, Hujan Turun, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan
Lampung Dorong Hilirisasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata 2026-2030

Sabtu, 12 September 2026 - 04:19 WIB

Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris

Jumat, 11 September 2026 - 19:18 WIB

PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 September 2026 - 18:54 WIB

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:18 WIB

Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:54 WIB

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman seorang komandan Korps Garda Revolusi Islam (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC), yang tewas akibat serangan AS-Israel, di Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:43 WIB