PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 September 2026 | 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) angkat bicara terkait dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com.

Persoalan itu mencuat setelah pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Kasus bermula dari Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Undangan tersebut disebut berdasarkan laporan Safrun Loga terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Dalam laporan itu turut dilampirkan tautan pemberitaan Simpulindonesia.com.

Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta kepolisian lebih cermat melihat kedudukan produk jurnalistik.

Baca Juga:  Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan

Menurutnya, berita yang disebarkan melalui akun media sosial resmi perusahaan pers tetap berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Dino mengatakan, terdapat perbedaan antara akun media sosial biasa dengan akun resmi yang dikelola perusahaan pers.

Akun resmi perusahaan pers, kata dia, digunakan sebagai kanal distribusi produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Dino juga mengingatkan adanya mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.

Jika terdapat dugaan kekeliruan pemberitaan, kata Dino, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, ralat, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.3 Tag: JMSI, Simpulindonesia, Kebebasan Pers


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : JMSI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Berita Terbaru

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB

Berita Utama

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:06 WIB

Berita Utama

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:47 WIB