Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji

Jumat, 24 April 2026 | 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim kembali berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruko Lia Furniture Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Bulan Juli 2025 lalu.

Ketiga tersangka di tangkap pada Hari Rabu 22 April 2026, adapun identitas tersangka adalah RN (21) Warga Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, SN (23) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan SI (42) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H.,M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H., membenarkan atas keberhasilan Anggotanya bersama Tekab 308 mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tiga tersangka ini kita tangkap di dua tempat berbeda, yaitu untuk tersangka RN di tangkap di jalan Poros Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Sedangkan untuk tersangka SN dan SI di tangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI,” ujarnya, kamis (23/04/26).

Baca Juga:  Wagub Jihan Apresiasi Kemenkop Dorong Alpukat Siger Tembus Pasar Internasional

Lebih lanjut, penangkapan bermula saat Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka RN, kemudian Anggota bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan di Pimpin IPTU Apriansyah, S.H., M.H.,menuju ke lokasi yang di maksud.

Saat berada di jalan Poros Desa Labuhan Batin tim melihat tersangka, selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan di lakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersangka RN mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan di 7 TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang dan menjual sepeda motor hasil curian di Ruko Lia Furniture kepada tersangka SN dan SI yang berada di Kecamatan Lempuing.

Dari keterangan tersangka RN, tim pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang diduga sebagai penadah hasil curian di Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI dan tim berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya di Desa Sungai Belida tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 1 Buah Kotak Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Unit Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Lembar Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor merek YAMAHA VIXION No. Pol BE 5930 L0 Warna Biru telah di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang, sedangkan untuk sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran Anggota,”ungkap Kompol Ery.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPindana, yang berubah menjadi Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa
Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 
DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB