WAYKANAN– Setelah menerima berkas usulan Calon Wakil Bupati Pergantian Antar Waktu, dari 5 Partai Pengusung , Pemkab Way Kanan akan segera memproses verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diusulkan.
Hal tersebut disampaikan Asisten 3 Setdakab Way Kanan Drs. H Rinaldi MM, mewakili Sekdakab Way Kanan Machiavellli Herman Tarmizi S.S.T.P, M.IP, saat dihubungi melalui saluran telepon genggam miliknya, Senin (27-07-2026).
Rinaldi menjelaskan, Kita ( Pemkab Way Kanan, red) telah membentuk Tim yang bertugas memverifikasi berkas usulan Calon Wakil Biapti dari Koalisi Partai Pengusung yang telah diterima Oleh Bupati Ayu Asalasiyah, Kemarin ( Minggu, 26-06-2026).
‘ Setalah Kita pastikan berkas yang diterima lengkap dan valid, sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya berkas kita serahkan ke Legislatif (DPRD WK), untuk diproses selanjutnya, jelas Rinaldi.
Adapun proses selanjutnya, tambah Rinaldi, Legislatif memproses berkas seperti, pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Bupati Pergantian Antar Waktu ( PAW) dan, Paripurna Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati Terpilih melalui mekanisme Paripurna,.
Setelah itu berkas di lanjutkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi guna dikelurkan SK Penetapan Wakil Bupati Terpilih Pergantian Antar Waktu, Tutup Rinaldi.[]
Penulis : Romy
Editor : Desty
Sumber Berita : Way Kanan






![Festiva Cisadane dan Perahu Naga [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Festiva-Cisadane-dan-Perahu-Naga-225x129.jpg)





![Festiva Cisadane dan Perahu Naga [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Festiva-Cisadane-dan-Perahu-Naga-129x85.jpg)




