LAMPUNG UTARA — Dugaan pungutan liar (pungli) oleh sejumlah pendamping desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya terbantahkan setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
Informasi yang sebelumnya sempat berkembang mengenai dugaan pungutan dalam penyusunan dokumen administrasi desa diduga muncul akibat miskomunikasi dan misinformasi di lapangan.
Sebelumnya, sejumlah pendamping desa disebut-sebut melakukan pungutan kepada pemerintah desa untuk membantu penyusunan berbagai dokumen, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Pertanggungjawaban (LPj), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan infrastruktur.
Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, tudingan tersebut tidak terbukti sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Pendamping desa yang dikaitkan dengan dugaan tersebut menegaskan bahwa tugas mereka adalah memberikan pendampingan, fasilitasi, serta membantu pemerintah desa memahami proses penyusunan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Eri Suzandra, eks tenaga ahli pendamping desa Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya disebut dalam informasi tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal-hal yang menjurus unsur KKN, serta menetapkan tarif maupun meminta sejumlah uang kepada pemerintah desa atas proses pendampingan.
“Intinya saya hanya memberikan pendampingan di desa. Tidak ada pengarahan ke pendamping untuk pengkondisian pungutan liar seperti yang dituduhkan,” ujar Eri Suzandra, Selasa, 25 Agustus 2026.
Hal senada disampaikan Dodi Agustra pendamping desa Kecamatan Muara Sungkai, dirinya membantah tudingan menerima uang dari desa untuk mengambil alih penyusunan dokumen administrasi.
Menurutnya, pendamping desa memiliki fungsi fasilitasi dan pendampingan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih kewenangan pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban.
“Saya tegaskan itu tidak benar, dan mengarah ke pembunuhan karakter. Saya hanya bertugas memfasilitasi dan mendampingi penyusunan. Tidak seperti informasi yang beredar,” katanya.
Kuncoro, PDTI Kecamatan Blambangan Pagar pun demikian, kinerja selama bertugas melakukan pendampingan teknis di desa dampingan mendapat apresiasi dari ketua APDESI kecamatan setempat. Tudingan yang ditujukan terhadapnya setelah dilakukan pendalaman investigasi tidak benar, dan hanya menjadi konklusi di tengah perspektif publik.
“Tudingan itu hanya konklusi sebagai bentuk penggiringan opini. Camat dan APDESI sudah memberikan penegasan isu itu tidak benar,” tegasnya.
Pendamping desa di kecamatan Hulu Sungkai, Tiurma didampingi eks Pelaksana tugas (Plt) Camat memberikan klarifikasi resmi terkait isu pungli yang sempat beredar.
Dalam kesempatan itu, eks Plt Camat Hulu Sungkai, Zulham A. Razak menegaskan selama Tiurma memberikan pendampingan dan memfasilitasi konsultasi seluruh Pemdes yang ada di Kecamatan Hulu Sungkai tidak pernah ada konflik ataupun isu minta-minta jatah uang atas jasa pendampingan peningkatan SDM di desa.
“Ibu Tiurma ini sepengetahuan kami bekerja secara profesional. Belum pernah ada aduan soal dia minta jatah duit ke desa atas kinerjanya selama membantu dan mendampingi kegiatan desa,” ujar Zulham.
Dalam kesempatan itu juga, Tiurma mengaku tak mau ambil pusing. Dirinya tetap berkomitmen untuk terus mengedukasi perangkat desa demi terciptanya Pemdes yang mandiri.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. Setiap langkah nyata terhadap pengabdian ke desa tidak semua orang menyukai cara kerja saya. Saya akan terus meningkatkan kualitas SDM sampai mereka semua mandiri,” tuturnya.
“Intinya tudingan itu tidak benar, saya tidak pernah membuatkan perencanaan dokumen RAB, hanya mendampingi dan memfasilitasi sebagaimana tupoksi saya selaku pendamping desa,” timpalnya lagi.
Nita Nurmala, Pendamping Desa Kecamatan Abung Tengah kepada media ini memberikan klarifikasi terkait tudingan dirinya memonopoli pembuatan dokumen administrasi desa dampingan.
“Keterlibatan saya dalam pembuatan dokumen desa sesuai kapasitas saya sebagai pendamping desa untuk mendampingi desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dana desa sesuai regulasi,” katanya.
Pernyataan itu diamini pejabat kecamatan setempat. Camat Abung Tengah, Kasiem menegaskan desa yang masuk dalam wilayah kerjanya sudah mandiri.
Sebagai contoh, kata dia, Desa Negla Sari dalam menyiapkan dokumen administrasi selalu memberdayakan perangkat desa sembari didampingi oleh tenaga pendamping profesional.
“Alhamdulillah desa-desa di sini sudah mulai mandiri. SDM perangkat di desa menyusun dokumen itu tetap di dampingi, jangan sampai menumbur regulasi. Jadi kalau ada persepsi pungli itu tidak lah benar,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penyusunan dokumen teknis pembangunan seperti RAB dan gambar rencana, informasi yang berkembang juga perlu diluruskan.
Penyebutan adanya tarif tertentu kepada pendamping desa tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pungutan oleh pendamping, terlebih apabila tidak terdapat bukti pembayaran maupun dokumen yang menunjukkan adanya permintaan uang oleh pihak yang bersangkutan.
Keterangan dari sejumlah pihak juga menunjukkan bahwa sebagian informasi yang beredar sebelumnya belum didukung bukti yang memadai. Kondisi tersebut diduga menyebabkan terjadinya miskomunikasi antara pemerintah desa, pihak pendamping, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penyusunan maupun asistensi dokumen.
Dengan demikian, tudingan bahwa sejumlah pendamping desa secara sistematis melakukan pungli atau memonopoli pembuatan dokumen desa belum dapat dibuktikan dan tidak tepat apabila disampaikan sebagai sebuah fakta.
Pentingnya klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik para pendamping desa yang telah menjalankan tugasnya serta mencegah informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan pihak tertentu.[]
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : Lampung Utara

















