PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara mengecam keras penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, menegaskan bahwa kegiatan hiburan di tengah masyarakat harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta norma sosial yang berlaku.

“Kami mengecam keras hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga malam hari apabila telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Hiburan jangan sampai justru menjadi sumber keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” kata Alfansa, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Alfansa, hiburan malam yang tidak terkendali juga berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Ia menyebut, mulai dari keributan, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (Curat) dapat menjadi persoalan yang harus diantisipasi.

“Dampak dari hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita khawatir muncul berbagai tindak kriminalitas, termasuk Curat dan tindak pidana lainnya. Bahkan, dalam situasi tertentu, konflik atau tindak kekerasan yang berawal dari kegiatan hiburan dapat sampai memakan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga:  DPR Minta Bantuan Gempa NTT Tak Menumpuk Di Satu Titik

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Polres Lampung Utara yang sebelumnya menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian.

PC IMM Lampung Utara juga memberikan perhatian khusus kepada Polres Lampung Utara, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), agar mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap penyelenggara atau pelaku orgen tunggal yang tetap melaksanakan kegiatan hingga malam hari meskipun telah diberikan imbauan.

“Kami meminta Polres Lampung Utara, khususnya Satreskrim, untuk tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang sudah diberikan imbauan tetapi tetap melanggar. Jangan sampai ada pembiaran yang kemudian berujung pada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” ujarnya.

Selain kepada pihak kepolisian, PC IMM Lampung Utara juga mendesak Bupati Lampung Utara untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat, termasuk hiburan malam dan orgen tunggal. Menurut Alfansa, keberadaan regulasi yang lebih jelas diperlukan agar terdapat kepastian mengenai batas waktu penyelenggaraan, perizinan, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran.

Baca Juga:  Pameran GIIAS 2026, Chery Catat Pemesanan 3500 Unit

“Kami juga mendesak Bupati Lampung Utara untuk mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam. Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif. Perda harus mengatur secara jelas mengenai izin, batas waktu, pengawasan, serta sanksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” tegas Alfansa.

Alfansa menilai penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat juga perlu memperkuat koordinasi untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami ingin Lampung Utara menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.

PC IMM Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengambil langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.[]


Penulis : Rudi alfian


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama
Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan
Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah
Xi Jinping Dukung Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina
PM Netanyahu Bilang Putranya jadi Incaran Iran
Catatan Perjalanan Karhutla Mr Presiden

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:56 WIB

PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:52 WIB

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Berita Terbaru

APEC China 2026

#indonesiaswasembada

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:52 WIB

Foto yang diabadikan pada 3 Juli 2026 ini menunjukkan para mahasiswa ITB Indonesia sedang berinteraksi dengan seorang dosen di sebuah laboratorium di Universitas Tianjin, Kota Tianjin, Tiongkok utara. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:43 WIB

Penggemar Sarang Burung Walet

#indonesiaswasembada

Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:56 WIB