PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara mengecam keras penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, menegaskan bahwa kegiatan hiburan di tengah masyarakat harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta norma sosial yang berlaku.

“Kami mengecam keras hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga malam hari apabila telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Hiburan jangan sampai justru menjadi sumber keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” kata Alfansa, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Alfansa, hiburan malam yang tidak terkendali juga berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Ia menyebut, mulai dari keributan, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (Curat) dapat menjadi persoalan yang harus diantisipasi.

“Dampak dari hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita khawatir muncul berbagai tindak kriminalitas, termasuk Curat dan tindak pidana lainnya. Bahkan, dalam situasi tertentu, konflik atau tindak kekerasan yang berawal dari kegiatan hiburan dapat sampai memakan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga:  Rusia Hancurkan 25% Fasilitas Internet dan Starlink Ukraina

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Polres Lampung Utara yang sebelumnya menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian.

PC IMM Lampung Utara juga memberikan perhatian khusus kepada Polres Lampung Utara, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), agar mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap penyelenggara atau pelaku orgen tunggal yang tetap melaksanakan kegiatan hingga malam hari meskipun telah diberikan imbauan.

“Kami meminta Polres Lampung Utara, khususnya Satreskrim, untuk tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang sudah diberikan imbauan tetapi tetap melanggar. Jangan sampai ada pembiaran yang kemudian berujung pada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” ujarnya.

Selain kepada pihak kepolisian, PC IMM Lampung Utara juga mendesak Bupati Lampung Utara untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat, termasuk hiburan malam dan orgen tunggal. Menurut Alfansa, keberadaan regulasi yang lebih jelas diperlukan agar terdapat kepastian mengenai batas waktu penyelenggaraan, perizinan, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran.

Baca Juga:  Pemkab Lamtim Siap Sukseskan HPN-Porwanas 2027

“Kami juga mendesak Bupati Lampung Utara untuk mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam. Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif. Perda harus mengatur secara jelas mengenai izin, batas waktu, pengawasan, serta sanksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” tegas Alfansa.

Alfansa menilai penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat juga perlu memperkuat koordinasi untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami ingin Lampung Utara menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.

PC IMM Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengambil langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.[]


Penulis : Rudi alfian


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Berita Terbaru

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB