PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara mengecam keras penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, menegaskan bahwa kegiatan hiburan di tengah masyarakat harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta norma sosial yang berlaku.

“Kami mengecam keras hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga malam hari apabila telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Hiburan jangan sampai justru menjadi sumber keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” kata Alfansa, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Alfansa, hiburan malam yang tidak terkendali juga berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Ia menyebut, mulai dari keributan, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (Curat) dapat menjadi persoalan yang harus diantisipasi.

“Dampak dari hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita khawatir muncul berbagai tindak kriminalitas, termasuk Curat dan tindak pidana lainnya. Bahkan, dalam situasi tertentu, konflik atau tindak kekerasan yang berawal dari kegiatan hiburan dapat sampai memakan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Polres Lampung Utara yang sebelumnya menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian.

PC IMM Lampung Utara juga memberikan perhatian khusus kepada Polres Lampung Utara, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), agar mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap penyelenggara atau pelaku orgen tunggal yang tetap melaksanakan kegiatan hingga malam hari meskipun telah diberikan imbauan.

“Kami meminta Polres Lampung Utara, khususnya Satreskrim, untuk tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang sudah diberikan imbauan tetapi tetap melanggar. Jangan sampai ada pembiaran yang kemudian berujung pada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” ujarnya.

Selain kepada pihak kepolisian, PC IMM Lampung Utara juga mendesak Bupati Lampung Utara untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat, termasuk hiburan malam dan orgen tunggal. Menurut Alfansa, keberadaan regulasi yang lebih jelas diperlukan agar terdapat kepastian mengenai batas waktu penyelenggaraan, perizinan, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Pendamping Desa Akhirnya Terbantahkan

“Kami juga mendesak Bupati Lampung Utara untuk mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam. Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif. Perda harus mengatur secara jelas mengenai izin, batas waktu, pengawasan, serta sanksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” tegas Alfansa.

Alfansa menilai penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat juga perlu memperkuat koordinasi untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami ingin Lampung Utara menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.

PC IMM Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengambil langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.[]


Penulis : Rudi alfian


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi
Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS
35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina
Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South
IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:23 WIB

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 September 2026 - 21:03 WIB

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WIB

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata

Sabtu, 12 September 2026 - 04:19 WIB

Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar

#indonesiaswasembada

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:23 WIB

Prabowo-Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:03 WIB

Kapal Filipinan yang terbakar [NHK]

#indonesiaswasembada

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:53 WIB