Laksanakan Instruksi Kapolri, Satlantas Polres Mesuji Sosialisasikan ETLE

Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI- Kepolisian Resort (Polres) Mesuji, melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) mulai melakukan sosialisasi Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara dijalan raya secara manual.

Kasatlantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.

“Jadi saat ini kita(polisi-red) tidak lagi melakukan tindakan tilang kepada pelanggar lalulintas ,namun hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,”kata Kasatlantas Polres Mesuji kepada wartawan, Jum’at (28/10/2022).

Baca Juga:  HMI Pringsewu Sukses Gelar Diskusi Publik: Kolaborasi Peran Pemuda dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045

Kedepan lanjut Kasat,kedepan pelanggaran lalulintas akan melakukan melakukan tilang elektronik (ETLE in-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.

“Untuk saat ini tilang Elektronik memang belum berlaku diwilayah hukum Mesuji karena masih terkendala alat,namun meski begitu kita akan selalu melakukan sosialisasi kemasyarakat,agar saat tilang elektronik ini dilakukan masyarakat tidak lagi kaget,”terangnya.

Terkait penggunaan E-tilang, Kasat Lantas Mesuji ini menjelaskan, jika nantinya ETLE in hand yang di gunakan akan berbasis aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas).

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Blunder?, Pabrik Tapioka Diduga Belum Berizin Tetap Diresmikan

“Nantinya anggota kepolisian dalam hal ini polantas, kami cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar, dan bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya. Dan semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,”paparnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Negara Perlu Syahganda dan Jumhur: Figur Rakyat untuk Pemerintahan Baru
Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM
Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap
Sadd al-Dzari’ah: Solusi dari Kearifan Islam dalam Tata Kelola Sampah
Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 Pemuda Atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:19 WIB

Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:54 WIB

Negara Perlu Syahganda dan Jumhur: Figur Rakyat untuk Pemerintahan Baru

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:01 WIB

Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:42 WIB

Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB