Laksanakan Instruksi Kapolri, Satlantas Polres Mesuji Sosialisasikan ETLE

Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI- Kepolisian Resort (Polres) Mesuji, melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) mulai melakukan sosialisasi Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara dijalan raya secara manual.

Kasatlantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.

“Jadi saat ini kita(polisi-red) tidak lagi melakukan tindakan tilang kepada pelanggar lalulintas ,namun hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,”kata Kasatlantas Polres Mesuji kepada wartawan, Jum’at (28/10/2022).

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Akbar Supratman Apresiasi Tekad Gubernur Sulteng

Kedepan lanjut Kasat,kedepan pelanggaran lalulintas akan melakukan melakukan tilang elektronik (ETLE in-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.

“Untuk saat ini tilang Elektronik memang belum berlaku diwilayah hukum Mesuji karena masih terkendala alat,namun meski begitu kita akan selalu melakukan sosialisasi kemasyarakat,agar saat tilang elektronik ini dilakukan masyarakat tidak lagi kaget,”terangnya.

Terkait penggunaan E-tilang, Kasat Lantas Mesuji ini menjelaskan, jika nantinya ETLE in hand yang di gunakan akan berbasis aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas).

Baca Juga:  “Katanya Jembatan Sangarus Dibangun Tahun Ini Pak Bupati”

“Nantinya anggota kepolisian dalam hal ini polantas, kami cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar, dan bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya. Dan semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,”paparnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal
Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi
Soal Polemik PT Kencana Acidindo Perkasa, KP3 Desak Bupati Ambil Langkah Tegas
Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN
Walikota Sawahlunto Resmikan TKIT Alam Talago
Diduga Curi Listrik, KWH Dinkes Lampung Utara Dicopot
Efisiensi, Pedagang Mall Pelayanan Publik Lampung Utara Tutup Usaha
Wakil Ketua MPR Akbar Supratman Apresiasi Tekad Gubernur Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:19 WIB

Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal

Rabu, 16 April 2025 - 22:10 WIB

Soal Polemik PT Kencana Acidindo Perkasa, KP3 Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

Rabu, 16 April 2025 - 14:31 WIB

Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN

Selasa, 15 April 2025 - 16:40 WIB

Walikota Sawahlunto Resmikan TKIT Alam Talago

Selasa, 15 April 2025 - 14:33 WIB

Diduga Curi Listrik, KWH Dinkes Lampung Utara Dicopot

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:17 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:33 WIB