RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menyoroti urgensi pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran agar relevan dengan perkembangan teknologi digital. Dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa (17/6/2025), ia menegaskan bahwa pembahasan RUU yang sudah mandek sejak 2012 harus segera diselesaikan, namun dengan pendekatan yang cermat dan tidak terburu-buru.

Menurut Abraham, RUU Penyiaran yang digagas lebih dari satu dekade lalu tidak lagi memadai karena tidak mencakup platform digital seperti Netflix, TikTok, YouTube, atau berbagai layanan over-the-top (OTT) lainnya. Hal ini menciptakan kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital.

“RUU penyiaran tahun 2012 itu belum mengenal istilah OTT, belum ada Netflix, TikTok, dan platform streaming lainnya. Maka terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujar Abraham.

Baca Juga:  Rapat Evaluasi LPPD 2024 Fokuskan Perbaikan Kinerja dan Rencana Penyusunan LPPD 2025

Namun ia mengingatkan, revisi RUU Penyiaran harus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kominfo Digital (Komdigi). Menurutnya, pengaturan yang serampangan berpotensi menciptakan konflik antar-lembaga serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum.

Abraham menilai bahwa definisi “penyiaran” dalam RUU perlu dipertajam agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik pengawasan. Ia mengusulkan agar konten digital dan platform OTT diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Penyiaran yang berfokus pada siaran melalui gelombang radio frekuensi.

“Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi. OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT,” jelasnya.

Ia juga menanggapi keresahan publik terhadap konten vulgar di platform digital yang tidak tersentuh sensor. Namun, penanganannya tetap harus mengedepankan kerangka hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga:  Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” tegas Abraham.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPR untuk mengkaji ulang struktur pengawasan media di era digital. Abraham menutup paparannya dengan menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Penyiaran, namun tanpa mengorbankan kejelasan hukum dan integritas kelembagaan.

“Komitmen kami di Komisi I adalah menuntaskan RUU ini secepatnya, tapi tidak dengan cara membuka celah permainan oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….
Ukur Ulang Lahan SGC tak ada Kaitan Angka Kerja dan Pengangguran; Cacat Mikir Namanya!
Dua Hari, 25 Lubang Biopori Dibuat Mahasiswa KKN UINRIL untuk Konservasi Air
Ini Kata Tokoh Adat Tulangbawang, Soal Rujukan Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat dan SGC
Prof Wan Jamaluddin Ingatkan Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Rektor Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Reka: SGC dan Kroni Sudah Terlalu Lama Menyiksa Masyarakat Tulangbawang
Rapat Evaluasi LPPD 2024 Fokuskan Perbaikan Kinerja dan Rencana Penyusunan LPPD 2025

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:31 WIB

Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:51 WIB

Ukur Ulang Lahan SGC tak ada Kaitan Angka Kerja dan Pengangguran; Cacat Mikir Namanya!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:20 WIB

Dua Hari, 25 Lubang Biopori Dibuat Mahasiswa KKN UINRIL untuk Konservasi Air

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ini Kata Tokoh Adat Tulangbawang, Soal Rujukan Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat dan SGC

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:33 WIB

Prof Wan Jamaluddin Ingatkan Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….

Minggu, 20 Jul 2025 - 13:31 WIB