Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Mesuji resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada hari Selasa, (17/06/25). Bertempat di PCNU setempat, yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, dan Ketua Tanfidziyah PC NU Mesuji, Gus Ahmadi Hidayat, dengan disaksikan para Pejabat Pengawas dan Staf Kantor BPN serta Pengurus Cabang NU Kabupaten Mesuji antara lain Rois Syuriah, Khatib, A’wam, Sekretaris Tanfidziyah dan pengurus lainnya.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kedua lembaga dalam rangka mempercepat proses legalisasi aset-aset tanah milik NU di Kabupaten Mesuji, yang meliputi tanah wakaf, pesantren, madrasah, serta fasilitas keagamaan lainnya.

Dalam sambutannya, Endi Purnomo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk mendukung lembaga-lembaga sosial dan keagamaan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kemaslahatan umat. Ia menegaskan pentingnya legalisasi aset tanah NU sebagai langkah perlindungan hukum dan pencegahan potensi sengketa di masa mendatang

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPD RI: Seruan Perdamaian Dunia dan Tegaskan Aspirasi Daerah

“Melalui PKS ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aset tanah milik NU dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan sertipikat yang sah. Ini adalah wujud pelayanan kami kepada masyarakat dan institusi keagamaan dalam menjaga tertib administrasi pertanahan,” ucap Endi.

Sementara itu, Gus Ahmadi Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif serta keterbukaan BPN Kabupaten Mesuji dalam menjalin kerja sama. Ia menyatakan bahwa legalisasi aset tanah NU merupakan kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik, tumpang tindih kepemilikan, dan potensi sengketa hukum di masa mendatang.

“Banyak aset NU Kabupaten Mesuji yang telah digunakan puluhan tahun untuk kepentingan umat, namun belum memiliki legalitas hukum yang kuat berupa Sertipikat Hak Atas Tanah. Dengan kerja sama ini, kami berharap proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Gus Ahmadi.

Baca Juga:  Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Implikasi Putusan MK Harus Dibahas Komprehensif

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup:

1. : Inventarisasi dan pendataan aset tanah milik NU.

2. : Percepatan proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

3. : Penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan aset NU.

4. : Edukasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan pemahaman dan kapasitas teknis pengurus NU dalam bidang pertanahan khusunya dalam proses legalisasi tanah.

PKS ini juga mencerminkan semangat koordinasi, sinergi, dan tujuan bersama antara Kantor BPN dan PC NU Kabupaten Mesuji untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, dan mendukung pembangunan berbasis nilai-nilai keagamaan.

Acara penandatanganan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan, dihadiri oleh jajaran struktural dari kedua institusi serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….
Ukur Ulang Lahan SGC tak ada Kaitan Angka Kerja dan Pengangguran; Cacat Mikir Namanya!
Dua Hari, 25 Lubang Biopori Dibuat Mahasiswa KKN UINRIL untuk Konservasi Air
Ini Kata Tokoh Adat Tulangbawang, Soal Rujukan Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat dan SGC
Prof Wan Jamaluddin Ingatkan Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Rektor Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Reka: SGC dan Kroni Sudah Terlalu Lama Menyiksa Masyarakat Tulangbawang
Rapat Evaluasi LPPD 2024 Fokuskan Perbaikan Kinerja dan Rencana Penyusunan LPPD 2025

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:31 WIB

Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:51 WIB

Ukur Ulang Lahan SGC tak ada Kaitan Angka Kerja dan Pengangguran; Cacat Mikir Namanya!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:20 WIB

Dua Hari, 25 Lubang Biopori Dibuat Mahasiswa KKN UINRIL untuk Konservasi Air

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ini Kata Tokoh Adat Tulangbawang, Soal Rujukan Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat dan SGC

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:33 WIB

Prof Wan Jamaluddin Ingatkan Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….

Minggu, 20 Jul 2025 - 13:31 WIB