Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Selasa, 17 Juni 2025 | 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan tipu gelap yang terjadi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya yang kini tengah ditangani Polres Lampung Utara diminta untuk segera dirampungkan.

Hal itu dikatakan oleh korban, RM (38) warga Kotabumi setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi Pratama dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim pada tanggal 14 Juni 2025.

Menurut korban, peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 telah dilaporkan sejak 10 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, kata dia, hasil gelar perkara itu terlapor atas nama inisial H ditetapkan sebagai tersangka.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Rabu 11 Juni 2025 kemarin. Hasilnya terlapor H ini sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka,” ujar RM, kepada media ini, Senin, 16 Juni 2025.

Namun, sambung dia, sejak penetapan itu, tersangka H tak kunjung ditangkap. Meski, dalam panggilan yang dilayangkan pada tersangka, dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM

“Kan itu jelas, tindak lanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka. Kalau mangkir begini, artinya tersangka ini tidak kooperatif. Harusnya polisi ambil langkah tegas, tangkap tersangka itu,” kata dia.

“Polisi jangan mau kalah dengan tersangka, karena jelas hasil gelar perkara kemarin, H ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai tersangka malah nanti melarikan diri,” timpalnya lagi.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. kepada lintaslampung kembali menegaskan dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan lain sebagainya.

“Terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikatakan tidak kooperatif. Maka seyogyanya, penyidik sudah bisa mengambil langkah tegas dengan menangkap atau mengamankan tersangka ini. Jangan sampai tersangka malah menghilang atau melarikan diri,” tegas Fitra.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan tersangka inisial H telah dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pemkab Lampura Gelar Pasar Murah

“Berdarkan keputusan gelar perkara, tsk kita sangkakan pasal 385 Kuhp, ybs hari ini sudah kita panggil sbg Tersangka, namun ybs tidak hadir karena beralasan sakit, yg dibuktikan surat keterangan sakit dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang tanggal 16 Juni 2025,” kata Kasat.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024 lalu . Kronologis kejadian mengenai sewa lahan milik terlapor inisial H yang dibayarkan sewanya oleh pelapor RM senilai Rp33 juta untuk 5 tahun sejak tahun 2022. Namun,dipertengahan jalan sekira tahun 2024 lalu, korban RM tidak diperbolehkan lagi untuk menggarap lahan milik terlapor, dan uang sewa yang sudah dibayarkan korban secara tunai (lunas) tidak dikembalikan oleh terlapor.

Atas kejadian itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor inisial H ke Polres Lampung Utara yang tertuang dalam STPL nomor STTLP/B/586/XII/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara K Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif
Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi
Bupati Muara Enim Di OTT KPK
Mantan Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Adukan Nasib ke DPRD Lampung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:42 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:24 WIB

#indonesiaswasembada

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:17 WIB

#indonesiaswasembada

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:45 WIB