Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Selasa, 17 Juni 2025 | 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan tipu gelap yang terjadi di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya yang kini tengah ditangani Polres Lampung Utara diminta untuk segera dirampungkan.

Hal itu dikatakan oleh korban, RM (38) warga Kotabumi setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi Pratama dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim pada tanggal 14 Juni 2025.

Menurut korban, peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 telah dilaporkan sejak 10 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, kata dia, hasil gelar perkara itu terlapor atas nama inisial H ditetapkan sebagai tersangka.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Rabu 11 Juni 2025 kemarin. Hasilnya terlapor H ini sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka,” ujar RM, kepada media ini, Senin, 16 Juni 2025.

Namun, sambung dia, sejak penetapan itu, tersangka H tak kunjung ditangkap. Meski, dalam panggilan yang dilayangkan pada tersangka, dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

“Kan itu jelas, tindak lanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka. Kalau mangkir begini, artinya tersangka ini tidak kooperatif. Harusnya polisi ambil langkah tegas, tangkap tersangka itu,” kata dia.

Baca Juga:  Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam

“Polisi jangan mau kalah dengan tersangka, karena jelas hasil gelar perkara kemarin, H ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai tersangka malah nanti melarikan diri,” timpalnya lagi.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. kepada lintaslampung kembali menegaskan dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan lain sebagainya.

“Terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikatakan tidak kooperatif. Maka seyogyanya, penyidik sudah bisa mengambil langkah tegas dengan menangkap atau mengamankan tersangka ini. Jangan sampai tersangka malah menghilang atau melarikan diri,” tegas Fitra.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan tersangka inisial H telah dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Sempat Kabur, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi

“Berdarkan keputusan gelar perkara, tsk kita sangkakan pasal 385 Kuhp, ybs hari ini sudah kita panggil sbg Tersangka, namun ybs tidak hadir karena beralasan sakit, yg dibuktikan surat keterangan sakit dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang tanggal 16 Juni 2025,” kata Kasat.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024 lalu . Kronologis kejadian mengenai sewa lahan milik terlapor inisial H yang dibayarkan sewanya oleh pelapor RM senilai Rp33 juta untuk 5 tahun sejak tahun 2022. Namun,dipertengahan jalan sekira tahun 2024 lalu, korban RM tidak diperbolehkan lagi untuk menggarap lahan milik terlapor, dan uang sewa yang sudah dibayarkan korban secara tunai (lunas) tidak dikembalikan oleh terlapor.

Atas kejadian itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor inisial H ke Polres Lampung Utara yang tertuang dalam STPL nomor STTLP/B/586/XII/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara K Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional
Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan
Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka
Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban
Kunjungan Jajaran PT. BSI Kantor Cabang Bandar Lampung, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi dengan Ekonomi Syariah
Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Demi Suksesnya Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:14 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:10 WIB

Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:06 WIB

Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:48 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:36 WIB

Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

Berita Terbaru