Bupati Lampung Utara Blunder?, Pabrik Tapioka Diduga Belum Berizin Tetap Diresmikan

Selasa, 3 Juni 2025 | 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara, Hamartoni disinyalir melakukan kesalahan (blunder) saat potong pita sekaligus tasyakuran pabrik tapioka di Kecamatan Muara Sungkai belum lama ini.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran beberapa awak media pada pekan lalu, pabrik yang bernaung di PT Surya Intan itu diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Bangunan pabrik yang sebelumnya tak lagi beroperasional, merupakan milik perusahaan swasta lain PT Bali Bunga Sari yang dialihkan sedemikian rupa kepemilikannya menjadi milik PT Surya Intan.

Informasi itu diperkuat oleh pernyataan dari Camat Muara Sungkai, Iwan Purnama saat dikonfirmasi awak media. Meski pada akhirnya pesan WhatsApp yang disampaikan ditarik (hapus) kembali oleh dirinya.

“Launching perusahaan. Perusahaan lama, ganti pemilik,” ujarnya.

Tak hanya itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung tahun 2014, perusahaan yang bergerak di sektor industri tapioka berdomisili di Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai terdata atas nama PT Bali Bunga Sari.

Pada perjalanannya, di tahun 2025 PT Surya Intan mengambil alih pabrik dan melakukan launching (peresmian), namun kuat dugaan izin usaha atas peralihan itu diabaikan.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM

Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Syahputra melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Saukat kepada wartawan mengatakan pihak perusahaan yang baru belum pernah datang untuk mengurus rekomendasi izin pemanfaatan ruang.

“Belum ada yang datang untuk koordinasi menyangkut usaha itu atas alih fungsi atau alih orang dari pihak perusahaan yang baru,” ungkap Saukat, belum lama ini.

Menurutnya, Kepala Dinas Disperkimciptaru, Erwin Syahputra pernah menyinggung tentang perkembangan persoalan rekomendasi izin PT Surya Intan dimaksud. Karena tidak ada perwakilan perusahaan yang datang mengurus rekomendasi tata ruang atas peralihan dari perusahaan lama ke perusahaan baru, dirinya melaporkan apa adanya.

“Ya emang pernah Pak Kadis bertanya soal izin PT Surya Intan ini, ya saya bilang belum ada yang datang mengurus perizinan di Disperkimciptaru,” imbuhnya.

Bahkan, persoalan ini sempat mendapatkan perhatian dari kalangan mahasiswa yang akan melakukan aksi demo dengan melayangkan surat aksi nomor 012/J-23/KORLAP/VIII/2025 namun pada akhirnya tak terealisasi.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Hal itu dikarenakan para mahasiswa dijanjikan akan difasilitasi untuk beraudiensi tatap muka bersama Bupati Lampung Utara pada hari Rabu, 03 Juni 2025 besok tanpa menggelar demonstrasi ke jalan.

“Peran mahasiswa sebagai agent of change dan agent of sosial kontrol harus dapat melihat kondisi yang ada kebijakan yang di buat harus berpihak pada kemaslahatan masyarakat Lampung Utara. Isu tersebut akan kami sampaikan langsung kepada Bupati pada saat hearing nanti,” kata Ketua PC IMM Lampung Utara, M.Alfansa Yusup, Selasa, 03 Juni 2025.

Sayangnya, Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Utara, Lekok saat akan dikonfirmasi tak kunjung merespon untuk memberikan tanggapan mengenai dugaan keteledoran pimpinannya yang ikut hadir sekaligus meresmikan secara seremonial Pabrik Tapioka milik PT Surya Intan.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang
Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan
KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol
Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Jmsi Lampung
Wagub Jihan Terima Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Lampung jaga Ekosistem Sungai
PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:58 WIB

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:26 WIB

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:11 WIB

Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Jmsi Lampung

Berita Terbaru

-Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pemanfaatan Bantuan Mesin Pengering (Bed Dryer) Tahun Anggaran 2025 di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (24/6/2026). [Nr]

#indonesiaswasembada

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:58 WIB

KPU Mesuji lakukan Pemutakhiran Data [Nr]

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:26 WIB

BUPATI Tanggamus Saleh Asnawi Terima Audiensi Pengurus JMSI Lampung, Bahas kolaborasi dan HPN dan HUT JMSI Ke 7 (De)

#indonesiaswasembada

Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Jmsi Lampung

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:11 WIB