Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRONI Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa bernama Anta Kesuma bin Arifin, setelah menyampaikan keberatan tata cara persidangan langsung Walk Out (WO), meninggalkan agenda persidangan. Aksi WO PH ini tidak merubah agenda persidangan di PN Kalianda, Selasa, 17 Juni 2025.

WO tersebut dipicu oleh perubahan mendadak tata cara pemeriksaan Saksi Ahli dari Mabes Polri. Tim PH telah menyampaikan keberatan pemeriksaan Saksi Ahli dengan cara online di ruang sidang akan tetapi Majelis Hakim bersikeras melanjutkan. Akhirnya Tim PH memilih WO dan sidang lanjut tanpa pengacara.

“Tidak lucu deh itu Saksi Ahli tak berani datang ke ruang sidang, padahal mereka sudah berani-berani memeriksa Ttrsangka di sebuah kamar hotel di Branti Lampung Selatan. Saat itu Tersangka juga tidak didampingi oleh Pengacara,” ujar Syamsul Arifin, SH., MH. kepada awak media.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat

“Mengapa yang disebut Ahli tidak memahami prosedur hukum dan psikologi seorang tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan seks ?, Syamsul Arifin melanjutkan.

“Apakah mereka tidak faham bahwa tindakan tersebut telah meneror psikis Tersangka ?,” tanya Syamsul Arifin.

“Sebelum beranjak meninggalkan ruang sidang, kami tadi sempat bertanya kepada Terdakwa tentang Saksi Ahli, dan Terdakwa menjawab bahwa bukan orang tersebut yang memeriksa dirinya dengan lie detector,” urai Syamsul Arifin.

“Mendadak permainan berubah, terkesan sedang bermain petak umpet agenda sidang siang tadi,” Muhzan Zain, SH., menimpali.

“Sepertinya tata cara permainannya diubah karena sebelumnya para penyidik verbal lisannya kalang-kabut menjawab pertanyaan tim penasehat hukum ya ..,” Syamsul Arifin berseloroh.

Baca Juga:  Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program

“Perkara tersebut dari awal sudah mengandung cacat formil dan materiil, diatur-atur malah jadi tidak teratur ketika berkas perkaranya dianalisa secara seksama,” Syamsul Arifin menambahkan.

Muhzan Zain, SH. menginformasikan, bila berlanjut, pihaknya menyimpulkan harus berlanjut pula urusannya. Karena keberatan pihaknya tak diperhatikan. Karena kuasa hukum akan menyurati Ketua PN & PT serta MA untuk mengganti Majelis Hakim.

“Mengapa pula mengakomodir manusia yang tidak menghargai hak terdakwa yang terancam pidana berat dengan pra-adjudikasinya yang abal-abal ?,” sergah Syamsul Arifin.


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : PN Kalianda

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia
Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:05 WIB

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

Membangun dengan Hutang

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:05 WIB

#indonesiaswasembada

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB