Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRONI Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa bernama Anta Kesuma bin Arifin, setelah menyampaikan keberatan tata cara persidangan langsung Walk Out (WO), meninggalkan agenda persidangan. Aksi WO PH ini tidak merubah agenda persidangan di PN Kalianda, Selasa, 17 Juni 2025.

WO tersebut dipicu oleh perubahan mendadak tata cara pemeriksaan Saksi Ahli dari Mabes Polri. Tim PH telah menyampaikan keberatan pemeriksaan Saksi Ahli dengan cara online di ruang sidang akan tetapi Majelis Hakim bersikeras melanjutkan. Akhirnya Tim PH memilih WO dan sidang lanjut tanpa pengacara.

“Tidak lucu deh itu Saksi Ahli tak berani datang ke ruang sidang, padahal mereka sudah berani-berani memeriksa Ttrsangka di sebuah kamar hotel di Branti Lampung Selatan. Saat itu Tersangka juga tidak didampingi oleh Pengacara,” ujar Syamsul Arifin, SH., MH. kepada awak media.

Baca Juga:  Diduga Ilegal, Gudang BBM Terbakar Hebat

“Mengapa yang disebut Ahli tidak memahami prosedur hukum dan psikologi seorang tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan seks ?, Syamsul Arifin melanjutkan.

“Apakah mereka tidak faham bahwa tindakan tersebut telah meneror psikis Tersangka ?,” tanya Syamsul Arifin.

“Sebelum beranjak meninggalkan ruang sidang, kami tadi sempat bertanya kepada Terdakwa tentang Saksi Ahli, dan Terdakwa menjawab bahwa bukan orang tersebut yang memeriksa dirinya dengan lie detector,” urai Syamsul Arifin.

“Mendadak permainan berubah, terkesan sedang bermain petak umpet agenda sidang siang tadi,” Muhzan Zain, SH., menimpali.

“Sepertinya tata cara permainannya diubah karena sebelumnya para penyidik verbal lisannya kalang-kabut menjawab pertanyaan tim penasehat hukum ya ..,” Syamsul Arifin berseloroh.

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

“Perkara tersebut dari awal sudah mengandung cacat formil dan materiil, diatur-atur malah jadi tidak teratur ketika berkas perkaranya dianalisa secara seksama,” Syamsul Arifin menambahkan.

Muhzan Zain, SH. menginformasikan, bila berlanjut, pihaknya menyimpulkan harus berlanjut pula urusannya. Karena keberatan pihaknya tak diperhatikan. Karena kuasa hukum akan menyurati Ketua PN & PT serta MA untuk mengganti Majelis Hakim.

“Mengapa pula mengakomodir manusia yang tidak menghargai hak terdakwa yang terancam pidana berat dengan pra-adjudikasinya yang abal-abal ?,” sergah Syamsul Arifin.


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : PN Kalianda

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT
Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung
Dandim 0426 TB Ikuti Secara Virtual Rakornis TMMD ke-125 TA 2025 di Makorem 043/Gatam
Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika
Dihadiri Wabup Tanggamus, Sumiyati Gelar Reses Tahap III Tampung Aspirasi Masyarakat
Syahganda Nainggolan: Konsekuensi RI Bergabung BRICS Sangat Serius
Kemenko PM Kunjungi Lampung Selatan guna Sukseskan Program Desaku Maju
Gubernur, Sekda dan Bupati Sambangi Menkes, Tiga Inpres untuk Kesehatan Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:44 WIB

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:19 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:53 WIB

Dandim 0426 TB Ikuti Secara Virtual Rakornis TMMD ke-125 TA 2025 di Makorem 043/Gatam

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:33 WIB

Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:02 WIB

Syahganda Nainggolan: Konsekuensi RI Bergabung BRICS Sangat Serius

Berita Terbaru

#CovidSelesai

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:44 WIB

#indonesiaswasembada

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:19 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:33 WIB