Satlantas Polres Mesuji Berikan Dikmas, Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalulintas

Jumat, 5 Mei 2023 | 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Aturan lalu lintas sejatinya dibuat agar masyarakat lebih tertib sekaligus menjaga keselamatan di jalan. Pada kenyataannya, tidak sedikit pengendara yang seolah menganggap aturan dibuat untuk dilanggar.

Namun, perilaku pengendara sepeda motor dengan nekad membawa barang bawaan (obrok) dengan muatan 4 orang anak-anak terlihat di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.

“Tidak patut dicontoh. Membawa barang obrok menggunakan sepeda motor dengan muatan anak anak seperti ini dapat melanggar peraturan dan menyebabkan potensi bahaya,” kata Kasatlantas Iptu. Wahyu Dwi Kristanto, Jum’at (05/05/2023).

Baca Juga:  Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Kasatlantas menjelaskan, pada dasarnya sepeda motor tidak di desain untuk membawa barang bawaan dalam jumlah banyak dan berat. Apalagi untuk membawa berboncengan melebihi kapasitas.

“Sebaiknya barang bawaan yang dibawa dengan batas yang wajar dan tidak mengganggu ketika berkendara, baik untuk pengendara itu sendiri maupun orang lain,” terangnya.

Diungkapkan Kasatlantas, Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji selalu melaksanakan himbauan dan memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) kepada pengendara agar selalu tertib aturan berlalulintas dijalan raya agar mencegah terjadinya lakalantas.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1447 H, Polres Mesuji Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir 

“Kami dari Satlantas Polres Mesuji akan selalu memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) dan himbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas di jalan raya. Mari ciptakan keselamatan dan mentaati himbauan dari pihak kepolisian,” bebernya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kepala Yayasan di Jambi
Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:39 WIB

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kepala Yayasan di Jambi

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:03 WIB

Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB