JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq untuk ketiga kalinya terjerat kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd dalam kasus terbaru yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.
Ia kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman penjara pada 2017.
Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersebut menjadi kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Penetapan status hukum terbarunya itu dilakukan KPK, setelah Fahd terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (14/9/2026) terkait perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status Fahd sebagai residivis berpotensi menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus terbarunya.
“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Taufik di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, KPK akan memaksimalkan pemidanaan karena Fahd berpotensi mendapatkan hukuman yang berat. Terutama melihat catatan hukumnya yang terlibat dalam tiga kasus korupsi sejak 2011.
“Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat (hukumannya) dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu,” katanya.
Dalam kasus terbaru, Fahd diduga bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain itu, status tersangka juga ditetapkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : KPK

















