Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 September 2026 | 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq untuk ketiga kalinya terjerat kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd dalam kasus terbaru yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.

Ia kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman penjara pada 2017.

Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersebut menjadi kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.

Baca Juga:  Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Penetapan status hukum terbarunya itu dilakukan KPK, setelah Fahd terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (14/9/2026) terkait perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status Fahd sebagai residivis berpotensi menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus terbarunya.

“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Taufik di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, KPK akan memaksimalkan pemidanaan karena Fahd berpotensi mendapatkan hukuman yang berat. Terutama melihat catatan hukumnya yang terlibat dalam tiga kasus korupsi sejak 2011.

“Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat (hukumannya) dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu,” katanya.

Baca Juga:  Olah Sampah Plastik Jadi Fasilitas Wisata, KKN 32 UIN RIL Resmikan Karya Ecobrick di Pantai Kunyit

Dalam kasus terbaru, Fahd diduga bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain itu, status tersangka juga ditetapkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : KPK

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok
PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off
Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor
KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron
KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:57 WIB

Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok

Rabu, 16 September 2026 - 09:27 WIB

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 September 2026 - 09:24 WIB

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 September 2026 - 05:31 WIB

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 05:26 WIB

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Berita Terbaru

Foto tanpa keterangan tanggal ini menunjukkan suasana di Desa Sanman, Xishuangbanna, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:57 WIB

#indonesiaswasembada

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:27 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:31 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:26 WIB