JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret anak buah Menteri Nusron Wahid.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dugaan suap tersebut diduga melibatkan PT Summarecon Agung dan pihak di Kementerian ATR/BPN serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026).
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp 106,3 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, uang tunai tersebut berasal dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan empat tersangka dalam perkara ini. Uang dalam jumlah terbesar ditemukan di rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugianto (ARF).
Penyidik menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Perinciannya, uang yang ditemukan terdiri atas Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981. Selain itu, penyidik menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV) sebesar Rp 896 juta.
Uang tunai juga ditemukan di rumah
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) sebesar Rp 8 juta. Sementara itu, dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 49,5 juta.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tegas Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan OTT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Delapan tersangka tersebut, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. Empat tersangka lainnya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fadh El Fouz Arifiq.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Penyitaan uang tunai Rp 106,3 miliar tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. KPK masih menelusuri asal-usul dan aliran dana untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses layanan pertanahan.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta

















