KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Rabu, 16 September 2026 | 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret anak buah Menteri Nusron Wahid.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dugaan suap tersebut diduga melibatkan PT Summarecon Agung dan pihak di Kementerian ATR/BPN serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp 106,3 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, uang tunai tersebut berasal dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan empat tersangka dalam perkara ini. Uang dalam jumlah terbesar ditemukan di rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugianto (ARF).

Baca Juga:  KPK OTT Kasus HGB Di Bogor Sita Uang Tunai Ratusan Miliar Rupiah

Penyidik menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Perinciannya, uang yang ditemukan terdiri atas Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981. Selain itu, penyidik menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV) sebesar Rp 896 juta.
Uang tunai juga ditemukan di rumah

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) sebesar Rp 8 juta. Sementara itu, dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 49,5 juta.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tegas Taufik.

Baca Juga:  Wapres JD Vance; AS Selidiki Serangan Pesta Pernikahan di Iran

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan OTT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Delapan tersangka tersebut, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. Empat tersangka lainnya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fadh El Fouz Arifiq.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Penyitaan uang tunai Rp 106,3 miliar tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. KPK masih menelusuri asal-usul dan aliran dana untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses layanan pertanahan.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor
KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:31 WIB

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 05:26 WIB

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 September 2026 - 05:22 WIB

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:31 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:26 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:22 WIB

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB