JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang dikemas dalam 20 koper saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026) malam.
KPK masih menghitung jumlah pasti uang tunai yang diamankan dalam OTT tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai uang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Mereka berasal dari sejumlah instansi, antara lain pejabat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantah Tangerang.
KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB tersebut. (*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : KPK

















