JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya. Fahd merupakan mantan terpidana korupsi pada dua kasus berbeda.
Dalam kasus suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, Fahd sudah berstatus tersangka dan ditahan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Fahd termasuk dari empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ketiga orang lainnya, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyebut keempatnya berasal dari pihak nonpemerintah atau pihak swasta dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kasus korupsi pertama yang menjerat Fahd adalah kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011, yakni dana APBN yang dikucurkan untuk pembangunan di daerah-daerah. Persitiwa korupsi terjadi pada 2010.
Dalam kasus ini, Fahd terbukti melakukan suap kepada Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR. Suap ini dilakukan Fahd untuk memastikan tiga kabupaten tempat rekanannya berada, mendapatkan jatah uang DPID.
Suap yang dilakukan kepada Wa Ode disebut telah membuat anggota DPR itu menjanjikan agar Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah mendapatkan kucuran dana DPID. Hal itu dilakukan Wa Ode dengan kesepakatan agar Fahd memberikan 5%-6% dari total DPID kepada anggota dewan tersebut.
Kemudian Fahd ditangkap pada 2012. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 2 bulan.
Kasus korupsi kedua, yaitu pengadaan Al-Qur’an. Setelah bebas ternyata tidak membuat Fahd jera melakukan korupsi. Ia bahkan terjerat korupsi dan masuk ke penjara lagi pada 2017.
Saat itu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fahd bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk MTs. Pada September 2017, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara untuk Fahd.
Dalam persidangan kasus ini, Fahd terbukti telah menyelewengkan dana pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk MTs di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kala itu, ia didakwa menerima aliran uang haram senilai Rp 14,39 miliar.
Fahd mengakui kesalahannya dalam persidangan kala itu. Menurutnya, ia telah melakukan tindak pidana korupsi itu atas dasar perintah eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar.
Dalam keterangannya kala itu, Fahd diminta untuk melakukan korupsi untuk mendanai operasional kantor organisasi Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : DESTY A
Sumber Berita : Jakarta

















