JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan empat tersangka tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut keempatnya berasal dari pihak nonpemerintah atau pihak swasta dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan tersebut mengungkap adanya dugaan keterkaitan empat tersangka dengan Nusron dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tersebut merupakan dugaan penyidik dalam pengusutan perkara.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
Dari unsur Kementerian ATR/BPN, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang
Coin Manurung sebagai tersangka.
Sementara dari pihak lainnya, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta. Empat tersangka lainnya yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Jakarta

















