JAKARTA – DPR RI menekankan pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma yang telah menjadi inisiatif DPR. Hal ini menyusul konflik agraria yang tak kunjung mereda.
Parlemen menilai, negara harus mampu menyelesaikan sengketa tanah, tetapi dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik melalui tumpang tindih izin, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan.
Hal tersebut mengemuka dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu, Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR Azis Subekti, dan Anggota Baleg sekaligus Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin.
Dalam diskusi ini, Adian Napitupulu menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria.
Menurutnya, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat. Ia mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.
“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian.
Adian menambahkan, persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurut Adian, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.
Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan sehingga sulit dimanfaatkan atau dialihkan.
“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujarnya.
Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi cara pandang terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Hanya saja, persoalan muncul dalam implementasi serta berbagai regulasi sektoral yang berkembang setelahnya.
Sementara itu, Azis Subekti menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.
Menurut Azis, tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” ungkap Azis.
Azis yang duduk di Komisi II DPR itu juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria. Ia menilai, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.
“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” sebut politisi Gerindra tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Khozin menyebut persoalan agraria semakin kompleks karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.
Khozin mengatakan, semangat awal UUPA 1960 adalah memastikan penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam perkembangannya muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan berbeda.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” jelas Khozin.
Khozin mencontohkan persoalan aset yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Dalam praktiknya, aset tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik negara.
Selain fragmentasi regulasi, Khozin juga menyoroti persoalan integrasi data di mana masing-masing kementerian dan lembaga masih memiliki basis data sendiri-sendiri, mulai dari kehutanan, transmigrasi, hingga pertanahan.
“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ucap legislator dari Fraksi PKB itu.
Khozin menilai kondisi tersebut membuat penetapan status dan batas lahan kerap menimbulkan persoalan baru di lapangan. Karenanya, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengurai konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkas Khozin.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : DPR RI

















