Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Eks Tenaga Ahli (TA) Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, Adi Harnowo membantah isu keterlibatannya dalam jual beli pita cukai rokok dalam bisnis peredaran rokok ilegal.

“Saya tegaskan tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel yang melibatkan saya sebagaimana narasi beredar. Saya juga tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai, apalagi sampai membawa-bawa nama Pak Mis,” ujar Adi lewat keterangan tertulis, Senin (14/9).

Dalam sebuah berita yang beredar, Adi sempat disebut melakukan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta dua tahun lalu untuk membahas penawaran pita cukai yang dilanjutkan dengan pembahasan soal aturan main dan transaksi.

Baca Juga:  Tiga Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Menurut dia, tudingan keterlibatan dirinya dalam narasi itu perlu dibuktikan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang keliru.

“Apabila nama saya dikaitkan dengan narasi tersebut, saya meminta agar dijelaskan secara terang apa dasar faktual, sumber informasi, dan hasil verifikasi yang digunakan,” katanya.
Dia dalam klarifikasinya juga mengaku tak lagi intens berkomunikasi dengan

Misbakhun pasca-Pemilu 2024. Sebab, dalam pemilu itu, dua dan Misbakhun sama-sama menjadi calon legislatif DPR RI dari Golkar untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo).

Menurut Adi, statusnya sebagai TA untuk Misbakhun telah berakhir sejak Oktober 2024.

“Setelah DPR baru hasil Pemilu 2024 dilantik, saya sudah bukan lagi TA untuk Pak Misbakhun. Hubungan profesional yang telah berakhir ini perlu dijelaskan secara proporsional,” tuturnya.

Baca Juga:  Mudahkan Pencarian Korban, Pemilik KM Virgo Transport 8 Diminta Angkat Bangkai Kapal

Dia pun berharap agar status lamanya tidak dijadikan dasar untuk membangun kesan dirinya masih berhubungan dengan Misbakhun. Sebab, hal itu rentan dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan politik.

“Pengaitan nama saya dengan Pak Misbakhun tanpa dasar fakta yang jelas dan tidak diiringi penjelasan bahwa hubungan profesional tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024 patut dipertanyakan karena berpotensi digunakan untuk membangun persepsi negatif serta mendelegitimasi pihak yang disebut secara politik,” pungkasnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Berita Terbaru

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB

Berita Utama

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:06 WIB

Berita Utama

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:47 WIB