RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

Rabu, 8 April 2026 | 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia guna memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi kebijakan publik, serta mendorong efisiensi pembangunan nasional.

Menurut Firman, data merupakan elemen paling fundamental dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, ketidaktepatan data akan berimplikasi langsung terhadap kualitas kebijakan pemerintah.

“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Firman Soebagyo, Rabu (8/4/2026).

Firman menjelaskan, inisiatif DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi masih lemahnya integrasi data antar kementerian/lembaga, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis nasional.

Ia mencontohkan, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang pernah terjadi menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia.

Baca Juga:  Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Menurutnya, persoalan utama terletak pada masih kuatnya ego sektoral antar lembaga, di mana masing-masing instansi cenderung mempertahankan data internal dan enggan membuka akses penuh kepada lembaga lain.

“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral,” ujarnya.

Firman menilai, selama ini pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level peraturan presiden sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor. Karena itu, menurut dia, perlu payung hukum setingkat undang-undang.

“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa integrasi data nasional akan berdampak besar terhadap ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya bantuan sosial yang selama ini masih kerap menuai persoalan akibat data penerima yang tidak akurat.

“Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” tuturnya.

Baca Juga:  Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas

Selain itu, ia menilai kehadiran satu data nasional akan mempercepat penanganan bencana dan krisis, karena pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

Firman juga mendorong pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan dan analisis data nasional, seiring transformasi digital yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, ia menegaskan penerapan teknologi tersebut harus ditopang kerangka hukum yang kuat agar implementasinya terarah dan akuntabel.

“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” pungkasnya. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan
11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?
JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:37 WIB

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 14:35 WIB

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:18 WIB

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB