JAKARTA – DPR RI akan segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pengisian sejumlah jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan empat nama untuk mengisi posisi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI.
Puan menyebut Destry Damayanti diusulkan sebagai calon Gubernur BI. Sementara Aida S. Budiman diajukan untuk posisi Deputi Gubernur Senior BI. Adapun dua nama lainnya, yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori, diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur BI.
“Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Politikus PDI-Perjuangan tersebut menegaskan, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan menjalani proses di DPR sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tahapan itu akan dimulai setelah DPR memasuki masa persidangan berikutnya.
“Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan.
Menurutnya, proses di DPR menjadi bagian penting sebelum nama-nama calon tersebut ditetapkan untuk menduduki jabatan Dewan Gubernur BI dan selanjutnya dilantik oleh Presiden.
“Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden,” ujarnya.
Puan memastikan pembahasan akan segera dilakukan setelah masa sidang dibuka pada 14 Agustus 2026. DPR, kata dia, akan menjalankan seluruh tahapan secara kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” tutur Puan.
Usulan tersebut mencakup posisi strategis dalam struktur kepemimpinan Bank Indonesia. Gubernur BI memiliki peran utama dalam menentukan arah kebijakan bank sentral, sedangkan Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur membantu pelaksanaan tugas serta kewenangan BI.
Dengan diterimanya Surpres tersebut, proses pengisian jabatan Dewan Gubernur BI selanjutnya menjadi bagian dari agenda DPR pada masa persidangan yang dimulai 14 Agustus 2026. Seluruh tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan akan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan DPR.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : DPR RI

















