Kejari Mesuji Sosialisasilan Program Jaksa Masuk Pesantren, Beri Penyuluhan Hukum Para Santri

Selasa, 4 April 2023 | 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum bagi para santriwan dan santriwati di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtad’in II di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Selasa (04/04/2023).

Kejaksaan Negeri Mesuji tak ingin kecolongan dan melakukan pencegahan dini. Selain program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Mesuji juga menyasar ke Pondok Pesantren. Program Kejaksaan Negeri Mesuji ini di bidang Intelijen tentang penerangan hukum.

Kepala Kejari Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH., mengatakan bahwa program Jaksa masuk pesantren yaitu untuk memberikan penerangan hukum kepada pengasuh dan seluruh santri agar dalam menjalankan kegiatan dan aktivitasnya bisa aman dan terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga:  4 Wartawan Tuba Diancam Dibunuh Oknum A dan S dengan Senpi

“Ya, ini Sebagai salah satu program Kejaksaan Negeri Mesuji di bidang intelijen tentang penerangan hukum untuk pondok pesantren,” jelas Kejari.

Sementara itu menurut Kasi Intel Ardi Herliansyah Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di Pondok tersebut diikuti oleh 50 orang santri kelas X, XI dan XII.

“Program jaksa masuk Pesantren ini kami senang karena mendapat respon positif dan antusias besar dari para peserta, semoga ilmu yang kita sampaikan bisa diterima dan dilaksanakan,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan KH Ahmad Nasrudin kepala pondok pesantren Hidayatul Mubtad’in II bahwa pihaknya menyambut baik program Jaksa masuk pesantren.”Ini program bagus yang memang selama ini belum ada bahkan pondok kami baru pertama kali ada penyuluhan hukum dari Kejaksaan,terimakash kejari Mesuji,”tandasnya.

Baca Juga:  Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mesuji.

Diketahui pada acara jaksa masuk pesantren tersebut Penyampaian materi pertama oleh Kepala Seksi Intelijen, Ardi Herlian Syah, dengan materi kewenangan Kejaksaan serta umum, dilanjutkan pemberian materi tentang Hoax dan Cyberbullying oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Leonardo Adiguna, materi Narkotika yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional, Darvi Jualiansyah, serta materi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Jaksa Fungsional Astari Intania.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz
Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase
Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan
Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji
Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri
Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji
Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi
Hibah 2026 Lampung Selatan, Pemkab: Penganggaran Mengacu Ketentuan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIB

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Senin, 7 September 2026 - 17:40 WIB

Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase

Senin, 7 September 2026 - 12:45 WIB

Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:19 WIB

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 September 2026 - 16:35 WIB

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Berita Terbaru

AS vs Kanada: Pasar produk Kanada tak diberi akses di AS oleh Pemerintahan Trump [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:42 WIB

Pencarian Wartawan Hilang

#indonesiaswasembada

Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:31 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:26 WIB