Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Rabu, 9 September 2026 | 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian 12 (Dua Belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Lampung Terhadap Penyampaian 12 (Dua Belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (08/09/2026).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah harus mampu menghasilkan regulasi yang sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah.

Menurutnya, Propemperda menjadi pintu gerbang awal dalam menyeleksi dan merencanakan pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rangka penyusunan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan dan pengkajian berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Pembahasan tersebut mengacu pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 6/DPRD.LPG/III.01/2026 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 16/DPRD.LPG/III.01/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung

Dalam rapat paripurna tersebut, 12 Raperda usul inisiatif DPRD yang disampaikan meliputi sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pertanian, perkebunan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, pertambangan, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Adapun 12 Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung;
2. Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;
3. Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming);
4. Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;
5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
7. Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;
8. Raperda tentang Pertambangan Rakyat;
9. Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
10. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
11. Raperda tentang Desa Wisata; dan
12. Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Bapemperda menyampaikan, ke-12 Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan DPRD dalam mengusulkan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa

Selain itu, penyusunan Raperda tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Bapemperda berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan persetujuan terhadap 12 Raperda usul inisiatif tersebut untuk selanjutnya dibahas pada tahapan pembicaraan berikutnya.

Setelah penyampaian penjelasan Bapemperda, agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Rapat Paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian pendapat Kepala Daerah.

Tahapan lanjutan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda untuk memastikan setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kebutuhan dan arah pembangunan Provinsi Lampung. []


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:35 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Rabu, 9 September 2026 - 12:33 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 23:05 WIB

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:26 WIB

Ilustrasi Makam 4000 Tahun

#indonesiaswasembada

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:14 WIB