DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Selasa, 8 September 2026 | 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Baca Juga:  Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Bapemperda juga menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.

Baca Juga:  Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air

Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
(Pemerintah Provinsi Lampung).


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat
Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal
Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 
Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir
Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo
Infografis Erupsi GAK: Lampung “Hijau”

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:35 WIB

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Selasa, 8 September 2026 - 16:18 WIB

Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga

Selasa, 8 September 2026 - 16:14 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 16:10 WIB

Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:10 WIB