Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Rabu, 9 September 2026 | 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA). Penandatanganan ini menandai dimulainya tahap pelaksanaan transaksi penggabungan kedua perseroan, dengan HKA sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).

Sebagai entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap melanjutkan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya. Seluruh kegiatan operasional tersebut tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.

Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap, sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan penerjemahan Asta Cita pemerintah, yang pelaksanaannya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN menjadi penggerak ekonomi yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.

Penandatanganan dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan.

Bagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham, penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan agenda streamlining anak usaha yang dijalankan di lingkungan Hutama Karya Group untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan. Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arah kebijakan penataan entitas di lingkungan BUMN.

Baca Juga:  Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

“Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN,” ujar Koentjoro.

Sementara itu, Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menyampaikan bahwa penggabungan ini menyederhanakan struktur perseroan tanpa mengubah fokus usaha HKA.

“Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya,” ujar Rozi. “Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini.”

Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Proses selanjutnya dijalankan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.

Baca Juga:  Siagakan Patroli dan Water Tank, PT BTB Dukung Pemerintah Cegah Karhutla di Tol Bakter

Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, HKA akan melanjutkan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan. HKA sendiri saat ini fokus pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur, sejalan dengan visi perusahaan menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).

—————————————————————————————————————————————

SEKILAS TENTANG HKA

Berdiri sejak tahun 2010, PT Hakaaston (HKA) selaku anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero) terus mengembangkan kapabilitasnya dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur. Sebagai mitra strategis, HKA saat ini dipercaya mengelola operasional 14 seksi jalan tol sepanjang 831,85 km milik BUJT PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), di samping menggarap berbagai proyek pemeliharaan infrastruktur penting lainnya di Sumatera dan Jawa.

Transformasi ini sejalan dengan visi IM-V-IAM (Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company) yang menegaskan bahwa fokus HKA meluas pada pengelolaan seluruh aset infrastruktur potensial secara komprehensif. Nilai strategis ini diperkuat oleh internalisasi ikrar DMS (Disiplin, Melayani, Selamat) sebagai pilar budaya kerja dalam memberikan pelayanan terbaik yang aman dan tepercaya. Pelajari lebih lanjut mengenai kami di www.hakaaston.co.id.


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : Tol

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:35 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Rabu, 9 September 2026 - 12:33 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 23:05 WIB

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:26 WIB

Ilustrasi Makam 4000 Tahun

#indonesiaswasembada

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:14 WIB