Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Senin, 7 September 2026 | 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Lampung guna menghimpun aspirasi dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Langkah ini diambil untuk mendorong perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Kegiatan yang dipusatkan di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Universitas Saburai), Sabtu (5/9/2026) tersebut, mempertemukan jajaran senator dengan unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi nelayan, serta para pelaku usaha perikanan.

Komite II menilai regulasi yang ada saat ini perlu segera dievaluasi karena implementasinya dinilai belum memberikan perlindungan serta manfaat yang optimal bagi masyarakat pesisir di daerah.

Dalam forum diskusi tersebut, sejumlah persoalan krusial mengemuka dan menjadi catatan penting bagi tim perumus. Beberapa di antaranya meliputi belum optimalnya skema asuransi nelayan, terbatasnya kuota serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, birokrasi perizinan yang masih panjang, lemahnya tata niaga hasil perikanan, keterbatasan akses pembiayaan perbankan, hingga hantaman dampak perubahan iklim terhadap produktivitas kerja nelayan.

Baca Juga:  Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Selain agenda diskusi panel, rangkaian kunjungan kerja turut diisi dengan peninjauan langsung ke sentra nelayan di kawasan Pulau Pasaran, Kota Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, para legislator mendengarkan secara langsung keluhan warga terkait kendala teknis operasional laut, mulai dari hambatan dokumen kapal hingga kebutuhan penguatan daya saing pengemasan dan pemasaran produk olahan lokal.

Ketua Komite II DPD RI, Badikenita BR. Sitepu, menegaskan bahwa penyerapan aspirasi di daerah merupakan fondasi utama dalam mengawal proses legislasi agar benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian awal dari rangkaian penyusunan RUU. Berbagai catatan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang agar perubahan regulasi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat pesisir,” ujar Badikenita. Ia juga menambahkan bahwa melalui inisiatif perubahan regulasi ini, pihaknya berkomitmen mengawal lahirnya kebijakan yang adaptif terhadap dinamika daerah.

“Melalui penyusunan RUU ini, Komite II DPD RI mendorong hadirnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, memberikan kepastian perlindungan, memperkuat pemberdayaan dan akses usaha, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam,” tegasnya.

Baca Juga:  Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat

Dukungan serupa turut disuarakan oleh perwakilan pemerintah pusat. Ifan Ridlo, yang hadir mewakili Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, pembaruan regulasi harus dimanfaatkan untuk menjawab tantangan zaman, termasuk memperkuat aspek regenerasi sumber daya manusia di sektor kelautan serta memberikan porsi keberpihakan yang lebih proporsional bagi para pembudi daya ikan dan petambak garam.

Sementara itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung secara khusus mendesak adanya reformasi birokrasi dalam pelayanan publik, utamanya terkait penyederhanaan perizinan dokumen melaut yang dinilai masih memakan waktu lama dan perlu diintegrasikan agar lebih dekat dengan wilayah aktivitas nelayan sehari-hari.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPD RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Berita Terbaru

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB

Berita Utama

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:06 WIB

Berita Utama

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:47 WIB