Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 September 2026 | 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung diduga lalai dan tidak menjalankan kinerja secara profesional. Hal ini disampaikan Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, Sabtu (5/9).

Ashari menyorot terkait pengelolaan dan sistem penyampaian informasi publik oleh pihak BPJN. Dikatakan Ashari, pemicu konflik (BPJN-MTM) berawal dari penyampaian informasi hasil survei dan investigasi oleh MTM Provinsi lampung kepada Pihak kantor BPJN Lampung.

Ashari menceritakan bahwa pada 11 dan 12 Juli 2026, ia bersama tim kerja telah melakukan survei dan investigasi pada 2 (dua) lokasi pekerjaan infrastruktur yaitu Pelaksanaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas BTS.Prov.Bengkulu-Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, Kabupaten Lampung barat dan Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas Sp.Gunung Kemala-Sanggi, kabupaten pesisir barat.

Kemudian pada hari Selasa, 14 juli 2026, lembaganya menyampaikan dua (2) surat sekaligus dengan nomor berbeda, kepada pihak BPJN Lampung melalui Satuan kerja (satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi lampung.Terkait prihal Konfirmasi Pelaksanaan Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas BTS.Prov. Bengkulu- Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, kabupaten lampung barat dan Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas Sp.Gunung Kemala-Sanggi, Kabupaten Pesisir Barat. Namun,hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pihak BPJN Lampung tidak kunjung memberikan jawaban klarifikasi.

“Seharusnya Pihak BPJN memberikan jawaban klarifikasi 10 hari kerja terhitung surat kami pertama masuk dan ditambah toleransi 7 hari kerja kedepan, dan itupun tidak juga diindahkan,” ujar Ashari,

Ashari menegaskan kembali, bahwa ia telah menyampaikan surat lanjutan tanggal 14 agustus 2026 yang dituju kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung, perihal Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik yang Tidak Ditanggapi, hal ini dianggap sah sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Belum memperoleh jawaban dari BPJN Lampung, Ashari mengaku didatangi oleh oknum Ketua Paguyuban Seni Bela Diri berinisial ‘Su’. Kamis (3/8) petang, oknum tersebut mengklaim diminta oleh salah satu staf PPK BPJN Wilayah 2 (Ervan-red) untuk membantu menyelesaikan masalah proyek di Pesisir Barat. Langkah ini disesalkan oleh MTM karena dinilai mengalihkan mekanisme resmi prosedur UU KIP ke jalur di luar hukum.

Baca Juga:  Wagub Kukuhkan Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan

Klarifikasi BPJN Lampung

Pada 1 Seftember 2026 kemarin, Ketua MTM Ashari mengaku telah meneriman klarifikasi BPJN Lampung. Surat tersebut bernomor PW0302/B/Bpjn8/2026/27 tertanggal 19 agustus 2026, terkait Preservasi Jalan dan Jembatan Sp. Gunung Kemala – Sanggi , kabupaten pesisir barat yang ditanda tangani Plt.kepala BPJN, Giri Yudhono. Berikut beberapa penjelasan dalam surat balasan tersebut;

1.Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Sp. Gunung Kemala – Sanggi merupakan paket
penanganan jalan dengan skema long segment dimana dalam penanganannya terdiri dari beberapa lingkup penanganan dengan target penanganan preservasi jalan sepanjang 82,56 km dan target preservasi jembatan sepanjang 1.394,50 m yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran, terhitung sejak terbitnya SPMK hingga 31 Desember 2026;

2.Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi Tahun
Anggaran 2026 hingga saat ini masih tengah berlangsung dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan jadwal pelaksanaan, dengan memperhatikan kebutuhan lapangan, ketersediaan volume pekerjaan serta keamanan dan keselamatan baik untuk pengguna jalan maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan (dokumentasi pekerjaan terlampir);

3. Pelaksanaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi, mulai dari tahap persiapan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengawasannyatelah mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Rev 2;4. Material baja tulangan yang digunakan dalam paket Preservasi Jalan dan Jembatan.

4.Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi telah memenuhi spesifikasi melalui pengujian yang dilaksanakan di Laboratorium Independen dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap kedatangan material baja juga telah melalui pengecekan/pengukuran kesesuaian dimensi dengan gambar kerja. Selepas dari kutipan surat tersebut, pihak BPjN lampung juga telah melampirkan lampiran surat lainya yang telah ditanda tangani oleh Satuan kerja Pelaksanaan jalan nasional Wilayah II provinsi lampung, Toto suharto dan lampiran surat yang ditanda tangani pejabat pembuat komitmen 2.2 provinsi lampung, R.A badirulian Ervantara.

Selanjutnya dalam nomor surat PW0302/B/Bpjn8/2026/26 tertanggal 19 Agustus 2026, terkait Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas BTS.Prov. Bengkulu- Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, Kabupaten Lampung Barat yang ditanda tangani Plt.kepala BPJN, Giri Yudhono, yang dikutip dalam surat tersebut dikatakan :

1.Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak merupakan paket penanganan jalan dengan skema long segment dimana dalam penanganannya terdiri dari beberapa lingkup penanganan dengan target penanganan preservasi jalan sepanjang 92,87 km dan target preservasi jembatan sepanjang 1.919,50 m yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran, terhitung sejak terbitnya SPMK hingga 31 Desember 2026;

Baca Juga:  Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz

2.Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini masih tengah berlangsung dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan jadwal pelaksanaan, dengan memperhatikan kebutuhan lapangan, ketersediaan volume pekerjaan serta keamanan dan keselamatan baik untuk pengguna jalan maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan (dokumentasi pekerjaan terlampir);

3.Pekerjaan penanganan longsor di Lintas Liwa, Pekon Pura Laksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (poin a dalam surat) tidak termasuk dalam Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, melainkan masuk ke dalam ruas Bukit Kemuning – Padang Tambak – Bts. Prov. Sumsel;

4.Pelaksanaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak mulai dari tahap persiapan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengawasannya telah mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2 dan secara berkala telah dilaksanakan monitoring serta audit untuk menjaga dan memastikan setiap pekerjaan yang dilaksanakan tepat secara kualitas dan kuantitas;

5. Pekerjaan pemasanganan bronjong pada lingkup Pemeliharaan Berkala Jembatan telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku dimana telah dilakukan pengujian dan pengukuran ketebalan dan diameter lubang kawat bronjong menggunakan alat dengan hasil memenuhi persyaratan (dokumentasi terlampir). Selain itu, pekerjaan pemasangan bronjong yang telah dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana (For Construction) yang telah disetujui, dimana spesifikasi teknis dan detail desain untuk lokasi tersebut tidak mensyaratkan adanya pekerjaan fondasi cerucuk maupun lantai kerja di bawah matras bronjong.

Menanggapi jawaban klarifikasi yang telah disampaikan pihak BPJN Lampung, menurut Ashari , bahwa jawaban tersebut tidak sesuai isi permintaan. Sebagaimana dalam surat Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik yang Tidak Ditanggapi, yaitu informasi berupa jawaban klarifikasi dengan data dukungan lain berupa dokumen kontrak kerja serta gambar kerja proyek pada dua lokasi yang telah disebutkan diatas. []


Penulis : Anis-Rilis


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu
Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran
Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”
Inovasi Teknologi China Memukau Media Asia Pasifik Tiongkok
Sebanyak 186.629 Orang Dewasa Dan 34.961 Anak Di Indonesia Alami Depresi
Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji
Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka
Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:35 WIB

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 16:10 WIB

Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:55 WIB

Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran

Sabtu, 5 September 2026 - 15:49 WIB

Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”

Sabtu, 5 September 2026 - 15:41 WIB

Inovasi Teknologi China Memukau Media Asia Pasifik Tiongkok

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:35 WIB

antuan kemanusiaan dari Tiongkok terlihat di Bandar Udara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal, pada 3 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:10 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, belum lama ini. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:55 WIB

Ditengah setiap langkahnya kain tak jelas, Trump lempar pernyataan 'Perang Dengan Iran ' adalah perkara kecil. [XInhua]

#indonesiaswasembada

Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:49 WIB

Foto yang diabadikan pada 3 September 2026 ini menunjukkan para perwakilan media dari ekonomi anggota APEC mengunjungi pabrik perusahaan DeRUCCI di Kota Dongguan, Provinsi Guangdong, Tiongkok selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Inovasi Teknologi China Memukau Media Asia Pasifik Tiongkok

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:41 WIB