Kehadiran UU KIA Bukti Negara Hadir Untuk Generasi Penerus

Rabu, 5 Juni 2024 | 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Selasa (4/6) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, mengesahkan RUU Kesejahteraan Anak (KIA) ini membuktukan bahwa negara hadir untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, unggul dan tangguh. Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang lahir melalui seorang ibu yang sehat adalah suatu keharusan untuk pertahanan negara yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam Forum Legislasi “RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” bersama Komisioner KPAI, Kawiyan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (4/6).

Ace Hasan mengatakan kalau sebelumnya RUU KIA ini oleh Komisi VIII DPR RI diperluas cakupannya tidak saja untuk kesejahteraan anak, tapi negara hadir untuk 1.000 hari perkembangan janin sejak ada dalam kandungan ibu.

“Artinya janin sejak ada dalam kandungan ibu itu sudah dijamin oleh negara hingga selama 1.000 hari atau 2 tahun pertumbuhan anak. Juga ibunya yang harus selamat dan sehat selama mengandung hingga melahirkan dan menyusui selama 2 tahun tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi V DPR Kawal Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla Di Kalimantan Dan Sumatera

Pelaksanaan UU KIA akan sejalan dengan program unggulan Prabowo soal makan susu gratis untuk mencegah stunting atau anak kurang gizi, namun tidak akan membebani anggaran negara, karena nanti akan diatur melalui peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Juga tidak akan tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak dan lainnya, karena sudah disingkronkan dalam rapat-rapat pembahasan UU KIA itu sendiri,” jelas Ace Hasan.

Menurutnya kalau ada perusahaan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan, termasuk cuti suami selama dua hari, apalagi sampai dipecat, maka ibu dan suami tersebut bisa menuntut secara hukum ke pengadilan, karena perusahaan tersebut melanggar UU KIA.

“Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan cuti dan hak-hak lain yang dijamin oleh UU KIA ini,” pungkasnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Dan Ibu Kawiyan juga mengapresiasi UU KIA yang disahkan DPR RI ini sebagai UU yang sangat strategis dan urgen bagi perkembangan janin, bayi dan ibu yang selamat dan sehat saat melahirkan dan itu merupakan amanah konstitusi. Sebab, di Indonesia tingkat kematian ibu masih tinggi. Yaitu ada 183 dari 100.000 ibu saat melahirkan. Sedangkan di Malaysia hanya 10 dari 100.000 yang meninggal saat melahirkan.

Baca Juga:  Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Untuk itu dia menilai UU KIA ini penting, strategis danpasal-pasalnya sangat fundamental dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul di masa mendatang. Seperti diketahui bahwa dalam UUD NRI 1945 masalah anak ini merupakan mandat yang harus dijaga dan dipelihara oleh negara.

”Pasal 28 mengamanahkan bahwa anak sebagai tunas generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, UU KIA ini melengkapi dan menyempurnakan pasal-pasal yang ada dalam UU tentang perlindungan anak.

“Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid takHadir Raker Komisi II
Misbakhun Optimis, Suahasil Bisa Wujudkan Visi Misi Presiden
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Misbakhun Bantah Ikut Praktik Jual Beli Pita Cukai Rokok
Edi Purwanto: Negara Jangan Baru Hadir Setelah Bencana Terjadi
Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid takHadir Raker Komisi II

Rabu, 16 September 2026 - 16:51 WIB

Misbakhun Optimis, Suahasil Bisa Wujudkan Visi Misi Presiden

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Minggu, 13 September 2026 - 13:24 WIB

Misbakhun Bantah Ikut Praktik Jual Beli Pita Cukai Rokok

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 7 Agustus 2026 ini menunjukkan seorang dosen kejuruan asal Indonesia berjabat tangan dengan sebuah robot humanoid saat berkunjung ke sebuah perusahaan AI berwujud yang terletak di Kota Liuzhou, Daerah Otonom Etnis Zhuang Guangxi, Tiongkok selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

186 PT Vokasi Indonesia Pakai Standar AI Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 19 Sep 2026 - 23:14 WIB

Ken Stiawan Sutradara FIlm Ageman

#indonesiaswasembada

Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 22:25 WIB

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Arab Saudi Gempur Houthi Yaman 300 an Kali dalam Sepekan ini

Sabtu, 19 Sep 2026 - 22:23 WIB

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

#indonesiaswasembada

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:41 WIB