JAKARTA – Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk 2027 sebesar Rp 49,8 triliun.
Anggaran tersebut akan dibagi ke dalam lima program utama serta dialokasikan kepada seluruh unit eselon I dan badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkeu.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Komisi XI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun,” kata
Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dari total pagu tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada program dukungan manajemen sebesar Rp 45,81 triliun. Sementara program pengelolaan penerimaan negara mendapat anggaran Rp 3,62 triliun.
Tiga program lainnya memperoleh alokasi yang jauh lebih kecil. Program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko mendapat Rp 267,58 miliar, program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi Rp 78,86 miliar, serta program pengelolaan belanja negara Rp 23,78 miliar.
Jika dilihat berdasarkan fungsi, sebagian besar anggaran Kemenkeu 2027 masuk ke fungsi pelayanan umum sebesar Rp 45,50 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 41,51 triliun dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan Rp 3,62 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara.
Sisa anggaran pada fungsi pelayanan umum digunakan untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp 267,58 miliar, program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi Rp 78,86 miliar, serta program pengelolaan belanja negara Rp 23,78 miliar.
Selain fungsi pelayanan umum, Kemenkeu juga mendapat alokasi untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 3,996 triliun. Seluruh anggaran pada fungsi pendidikan tersebut masuk ke program dukungan manajemen.
Adapun fungsi ekonomi memperoleh Rp 300,44 miliar. Rinciannya, Rp 298,42 miliar masuk ke program dukungan manajemen dan Rp 2,02 miliar ke program pengelolaan penerimaan negara.
Komisi XI juga menyetujui pembagian anggaran berdasarkan unit eselon I dan BLU di lingkungan Kemenkeu. Alokasi terbesar berada pada Sekretariat Jenderal bersama BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 32,03 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat anggaran Rp 6,27 triliun. Sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperoleh Rp 4,10 triliun.
Alokasi besar lainnya diberikan kepada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebesar Rp 4,27 triliun.
Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan mendapat Rp 1,36 triliun. Sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memperoleh Rp 945,39 miliar.
Untuk unit lainnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) bersama BLU Politeknik Keuangan Negara STAN mendapat Rp 342,67 miliar. Lembaga National Single Window (LNSW) memperoleh Rp 135,20 miliar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) mendapat Rp 93,20 miliar. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memperoleh Rp 78,74 miliar.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mendapat Rp 51,64 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp 48,11 miliar, serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 46,65 miliar.
Adapun Inspektorat Jenderal mendapat alokasi Rp 36,30 miliar.
Setelah seluruh rincian pagu dibacakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima kesimpulan rapat yang telah disepakati bersama Komisi XI DPR RI.
“Kami setuju, Pak,” ujar Purbaya.
Meski pagu Rp 49,8 triliun telah disetujui, Komisi XI meminta penggunaan anggaran di setiap unit Kemenkeu tetap dilakukan secara efisien. Penilaian tidak hanya didasarkan pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga pada keluaran, hasil, dan dampak dari setiap program.
Untuk memastikan hal tersebut, Kemenkeu diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan sepanjang 2027. Laporan itu harus memuat pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hasil yang dicapai, dampak terhadap fiskal dan perekonomian, serta penerima manfaat.
Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi Komisi XI terhadap efektivitas penggunaan anggaran Kemenkeu. DPR kemudian dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki perencanaan, pembagian, maupun pelaksanaan anggaran agar belanja lebih efisien, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang terukur.
Purbaya menyampaikan apresiasi setelah Komisi XI memberikan persetujuan terhadap pagu Kemenkeu 2027.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun,” kata Purbaya.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : DPR RI

















