Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 September 2026 | 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

WASHINGTON-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (18/9) mengatakan bahwa CNN, MS NOW (sebelumnya dikenal sebagai MSNBC), serta Politico dilarang masuk ke Gedung Putih, dan larangan ini “berlaku segera,” mengutip apa yang dia klaim sebagai berita palsu dalam sebuah unggahan di Truth Social.

Trump menuduh ketiga media tersebut berulang kali menerbitkan apa yang dia sebut sebagai laporan palsu atau hasil rekayasa mengenai dirinya, pemerintahannya, dan negara AS, serta memperingatkan bahwa organisasi media lainnya dapat menghadapi pembatasan serupa.

Baca Juga:  Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS

“Outlet media tidak boleh terus-menerus menulis atau memberitakan Fiksi dan Kebohongan ketika mereka meliput Presiden AS, Pemerintahan Trump, atau Negara AS,” kata Trump, seraya menambahkan bahwa “Outlet Media Penyebar Berita Palsu Lainnya” akan menyusul.

Sejak awal masa jabatan kedua Trump, hubungannya dengan organisasi-organisasi berita AS tetap tegang. Trump kerap mengkritik outlet media tentang apa yang dia sebut sebagai “berita palsu” dan mengambil tindakan hukum terhadap sejumlah media.

Pada Februari 2025, reporter dari The Associated Press (AP) dilarang mengakses Oval Office Gedung Putih, Mar-a-Lago, dan Air Force One setelah AP menolak menggunakan nama “Teluk Amerika” untuk Teluk Meksiko, yang namanya diubah oleh pemerintahan Trump.

Baca Juga:  Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris

Trump juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah organisasi media, termasuk The New York Times, The Wall Street Journal, dan CBS, dengan menuduh mereka melakukan pencemaran nama baik atau pemberitaan yang menyesatkan. []


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bangga! Pocil Polres Mesuji Raih Juara Umum II di Ajang Polisi Cilik Tingkat Polda Lampung  
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil 
Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini
Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir
Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah
Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif
Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi
Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:41 WIB

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 September 2026 - 13:32 WIB

Bangga! Pocil Polres Mesuji Raih Juara Umum II di Ajang Polisi Cilik Tingkat Polda Lampung  

Sabtu, 19 September 2026 - 13:29 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil 

Sabtu, 19 September 2026 - 08:37 WIB

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini

Sabtu, 19 September 2026 - 08:21 WIB

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Berita Terbaru

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

#indonesiaswasembada

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:41 WIB

#indonesiaswasembada

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:21 WIB