Curi Motor di Siang Bolong, Polres Lampung Timur ‘Jemput’ Pelaku

Senin, 8 Mei 2023 | 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina 

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung timur, Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, Senin (8/5/23) menjelaskan pelaku berinisial JD (28).

“Pelaku berinisial JD (28) warga kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur,” ungkapnya.

“Pelaku melakukan pencurian di rumah korban HD (40) desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur pada hari Jum’at (5/5/23) lalu. Sekira pukul 14.30 WIB korban memakirkan kendaraan sepeda motor di dalam garasi Sepeda motor dalam keadaan terkunci Stank, selang 15 menit korban memberitahukan kepada saudara Damar untuk cek sepeda motor, namun Sepeda motor sudah tidak ada lagi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kemudian korban dan saksi melakukan pencarian di seputaran rumah namun sepeda motor tidak ditemukan , selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang didapat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dan dibantu Tekab 308 Polres Lampung timur yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin melakukan penangkapan pelaku tanpa melakukan perlawanan, dan selanjutnya pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses secara hukum.

Baca Juga:  Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Bead warna hitam, ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

“Atas kejadian tersebut, kepada pelaku kita persangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan yakni Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Rizal.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kepala Yayasan di Jambi
Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:39 WIB

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kepala Yayasan di Jambi

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:03 WIB

Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB