JAKARTA – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat memperluas basis pajak pada 2027 dengan menyasar aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal yang memiliki potensi penerimaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dan DPR untuk mencapai target pendapatan negara sebesar Rp 3.426 triliun dalam RAPBN 2027. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.908 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, perluasan basis pajak akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk memetakan kegiatan ekonomi yang selama ini belum optimal masuk dalam sistem perpajakan.
“Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya yang dapat menjadi potensi penerimaan pajak,” kata Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Shadow economy merupakan kegiatan ekonomi yang tidak seluruhnya tercatat atau terpantau dalam sistem resmi pemerintah. Aktivitas tersebut dapat mencakup transaksi maupun usaha yang belum tercatat dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi memiliki kewajiban pajak.
Selain ekonomi digital dan shadow economy, pemerintah juga akan menyasar kegiatan sektor informal yang memiliki potensi penerimaan. Perluasan basis pajak ini diarahkan untuk meningkatkan jumlah aktivitas ekonomi yang masuk dalam administrasi perpajakan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah akan memperkuat pengumpulan dan pengolahan data perpajakan. Sistem CoreTax akan dioptimalkan untuk mendukung administrasi sekaligus pengawasan terhadap wajib pajak.
Pemerintah juga akan menggunakan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM I-RE). Sistem ini digunakan untuk membantu mengidentifikasi tingkat risiko kepatuhan wajib pajak sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan compliance risk management integrated risk engine (CRM I-RE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujar Misbakhun.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi, pengawasan, serta penegakan hukum.
Pemerintah juga akan melanjutkan reformasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara pada Tahun 2027.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara
Sumber Berita : DPR RI

















