JAKARTA – Pimpinan DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah organisasi buruh membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Ruang KK2 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Rapat digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian permohonan buruh dan memerintahkan DPR RI dan pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri. Anda dapat membaca dokumen lengkapnya pada BPK RI.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR lainnya Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan terus dikebut agar secepatnya diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 31 Oktober 2026.
Dasco mengatakan RUU tersebut merupakan undang-undang baru, bukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Karena itu yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Dasco.
Dia menjelaskan MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk pembentukan undang-undang baru tersebut. Dengan demikian, DPR menargetkan pembahasannya rampung sebelum 31 Oktober 2026.
Saat ini, naskah akademik dan draf RUU telah disusun Badan Keahlian DPR dan disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026.
Draf tersebut terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Sejumlah materi yang diatur di antaranya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
“Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing,” terang Dasco.
Di sisi lain, Komisi IX DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) dan mulai membahas materi RUU tersebut pada awal masa reses, yakni 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Pada 3 Agustus 2026, pimpinan DPR juga telah menerima perwakilan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyerahkan draf usulan terkait RUU Ketenagakerjaan yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR.
Dasco menegaskan naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.
Dia memastikan DPR akan memperluas ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut ketika masa sidang kembali dimulai. Masukan akan dibuka bagi berbagai kelompok, mulai dari serikat pekerja, akademisi, tokoh masyarakat hingga organisasi nonpemerintah.
“Di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak. Dari pagi sampai malam, dari pagi sampai malam. Ini mungkin banyak sekali yang akan memberikan masukan, baik tokoh-tokoh, akademisi, NGO, kita akan persilakan,” ucap Dasco.
Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar substansi undang-undang baru tersebut semakin lengkap dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun buruh.
DPR juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyerahkan masukan secara tertulis. Seluruh masukan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Komisi IX DPR sebagai bahan pembahasan panja.
“Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja,” kata Dasco.
Lebih jauh, Dasco mengatakan DPR akan memilah berbagai usulan yang masuk, termasuk usulan teknis yang dapat langsung dituangkan dalam rumusan pasal.
Selain itu, DPR akan membahas mekanisme keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan, termasuk ketika terdapat perbedaan pandangan antarkelompok pekerja maupun dengan kalangan pengusaha.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo kita akan duduk bareng, dan kemudian mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan kelompok buruh untuk menyampaikan pandangan dan usulan. Di antaranya Said Iqbal, Jumhur Hidayat, Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan berbagai koalisi dan konfederasi serikat pekerja, termasuk kelompok pekerja BUMN.
Dasco berharap proses partisipasi publik tersebut dapat memperkaya materi RUU sekaligus menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : DPR RI

















