Rapat Paripurna Ditunda Pengesahan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR akhirnya menunda pengesahaan RUU Pilkada menjadi Undang Undang (UU) karena rapat tersebut belum mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.

Saudara saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Badge Unicorn Sebagai Dedikasi Skadron Udara 33

“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.

Merespons itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.

Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga:  Pendidikan Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta, Amanat Konstitusi yang Harus Dijalankan

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
HNW Desak Revisi Total UU Haji
Ribuan Jama’ah Furoda Gagal Berangkat, Negara Harus Hadir Dan Revisi UU Haji Sangat Mendesak
RDPU Komisi III DPR RI Dengan Kapolda Bali Akan Ungkap Konflik Hukum The One Umalas
Andi Yuliani Paris: Butuh Afirmasi APBN Demi Tekan Tingginya Angka Kemiskinan di NTT
Laksanakan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis, Komisi X Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:50 WIB

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:13 WIB

HNW Desak Revisi Total UU Haji

Senin, 2 Juni 2025 - 17:24 WIB

Ribuan Jama’ah Furoda Gagal Berangkat, Negara Harus Hadir Dan Revisi UU Haji Sangat Mendesak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:43 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:31 WIB