Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kamis, 19 Februari 2026 | 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Dia dilantik sebagai pimpinan Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat pleno yang digelar Kamis (19/2/2026).

Usai dilantik, Sahroni berkelakar tidak perlu memperkenalkan diri dengan para anggota Komisi III DPR. Diketahui, Sahroni sebelumnya sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan dicopot Nasdem dari jabatan pimpinan Komisi III.

“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman. Rasanya aneh kalau kenalan lagi ya,” kata Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR.

Sahroni pun berterima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberikan putusan atas kasus etik yang menyeretnya.

Baca Juga:  SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan

“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya, dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Dasar pelantikan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR tertuang dalam surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.

“Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco dalam rapat pleno.

Baca Juga:  Lambat Penemuan Kasus TBC di Pesawaran

Selanjutnya, Dasco mengambil persetujuan tentang pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi NasDem.

“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?” ucap Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir.

Diketahui, MKD DPR sempat menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dari anggota DPR selama enam bulan pada 5 November 2025 lalu. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB