Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kamis, 19 Februari 2026 | 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Dia dilantik sebagai pimpinan Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat pleno yang digelar Kamis (19/2/2026).

Usai dilantik, Sahroni berkelakar tidak perlu memperkenalkan diri dengan para anggota Komisi III DPR. Diketahui, Sahroni sebelumnya sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan dicopot Nasdem dari jabatan pimpinan Komisi III.

“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman. Rasanya aneh kalau kenalan lagi ya,” kata Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR.

Sahroni pun berterima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberikan putusan atas kasus etik yang menyeretnya.

Baca Juga:  Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open

“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya, dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Dasar pelantikan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR tertuang dalam surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.

“Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco dalam rapat pleno.

Baca Juga:  PMII Lampung Unjuk Rasa, Ini 7 Tuntutannya

Selanjutnya, Dasco mengambil persetujuan tentang pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi NasDem.

“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?” ucap Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir.

Diketahui, MKD DPR sempat menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dari anggota DPR selama enam bulan pada 5 November 2025 lalu. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 
Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional
Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP
Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   
Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:08 WIB

Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:49 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:54 WIB

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Berita Terbaru