Warga Dusun Rejosari Tanggamus Minta Hentikan Tambang Ilegal

Jumat, 20 Februari 2026 | 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS — Sekitar ±150 warga Dusun Rejosari, Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi damai menuntut penghentian secara total aktivitas tambang batuan ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah mereka, Kamis (19/02/2026).

Warga menyebutkan, terdapat 7 titik tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Aksi damai tersebut beriringan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama aparat kepolisian. Sidak dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T., M.M, didampingi para kepala OPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Tanggamus, serta Kasat Reskrim Polres Tanggamus.

Dari hasil sidak yang turut dikawal massa aksi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Polres Tanggamus secara resmi menyegel seluruh titik tambang ilegal dengan pemasangan garis polisi sebagai bentuk penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Asisten II Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dan sudah seharusnya dihentikan.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

“Tambang ini jelas ilegal dan memang sudah semestinya ditutup. Namun sangat disayangkan, alat berat yang sebelumnya masih beroperasi beberapa hari lalu, saat sidak tidak ditemukan satu pun di lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Husaini, menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut benar-benar mengganggu kehidupan warga, khususnya dunia pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa jarak lokasi tambang dengan SDN 3 Margoyoso hanya sekitar ±10 meter, sehingga sangat berdampak terhadap proses belajar-mengajar.

“Debu, kebisingan, dan rasa tidak aman sangat mengganggu. Anak-anak sekolah menjadi korban dari aktivitas tambang ini,” tegasnya.

Dalam siaran pers resmi, Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu bersama komunitas pemuda Ruang Bercengkrama menyatakan sikap tegas menolak aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Rejosari. Mereka menilai praktik tersebut telah mencemari sumber air, merusak akses jalan desa akibat lalu lintas truk bermuatan berat, serta meninggalkan lubang galian yang berpotensi menimbulkan longsor dan ancaman keselamatan warga.

Secara hukum, aktivitas tersebut dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta tidak dilengkapinya dokumen lingkungan UKL-UPL.

Baca Juga:  Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum

Forum masyarakat dalam tuntutannya mendesak agar: Seluruh titik tambang ilegal segera ditutup dan disegel. Aparat menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Dilakukan pemulihan dan reklamasi lingkungan atas lahan yang telah rusak.

Dalam penanganan di lapangan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan memasang garis polisi di lokasi tambang serta melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut.

Sebagai bagian dari proses awal, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 jeriken, 2 linggis, serta 1 unit sepeda motor jenis trail (motor gunung) yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Masyarakat menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti hingga alat berat benar-benar keluar dari wilayah mereka dan keadilan ekologis ditegakkan sepenuhnya.[]


Penulis : Azri


Editor : Desty


Sumber Berita : Tanggamus

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

IMIP Raih Penghargaan Utama ESG IDX Channel 2026
Hamas Setujui Draf Final Gencatan Senjata Gaza Fase Kedua
Ledakan Tambang Batu Bara, 34 Tewas
Wulan Sari Mirza Lepas Jalan Sehat Lansia
HKTI Motor Hilirisasi untuk Kesejahteraan Petani
Zulhas: 2027 Stop Impor Garam
401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru
ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:51 WIB

IMIP Raih Penghargaan Utama ESG IDX Channel 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Hamas Setujui Draf Final Gencatan Senjata Gaza Fase Kedua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara, 34 Tewas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Wulan Sari Mirza Lepas Jalan Sehat Lansia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:41 WIB

HKTI Motor Hilirisasi untuk Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Deputy Chief Editor IDX Channel Herik Kurniawan memberi Penghargaan Utama ESG untuk sektor Perindustrian dan Jasa Komersial kepada wakil IMIP Dermawati Sihite pada ajang IDX Channel ESG Awards 2026, di Jakarta, pada 29 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

IMIP Raih Penghargaan Utama ESG IDX Channel 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:51 WIB

Genjatan Senjata di Gaza  [Xin]

#indonesiaswasembada

Hamas Setujui Draf Final Gencatan Senjata Gaza Fase Kedua

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:41 WIB

Ilustrasi Ledakan Tambang di Pakistan

#indonesiaswasembada

Ledakan Tambang Batu Bara, 34 Tewas

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:25 WIB

#indonesiaswasembada

Wulan Sari Mirza Lepas Jalan Sehat Lansia

Sabtu, 1 Agu 2026 - 10:45 WIB

#indonesiaswasembada

HKTI Motor Hilirisasi untuk Kesejahteraan Petani

Sabtu, 1 Agu 2026 - 08:41 WIB