Kesenjangan Penghasilan Antara Dosen PTN Dan PTS Harus Ditekan

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung menyoroti kesenjangan antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, terutama dosen ASN yang masih sangat lebar, khususnya dalam aspek kesejahteraan ekonomi dan kepastian karier. Sebab, Dosen PTS sering kali mengandalkan gaji dari yayasan, yang mayoritas di bawah UMR, sementara dosen ASN mendapatkan gaji pokok dan tunjangan profesi terjamin.

Diketahui, Dosen ASN (Negeri) mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin) yang stabil. Sebaliknya, lebih dari 42 persen dari dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Bahkan, di beberapa PTS, honorarium hanya berkisar Rp 50.000–Rp 100.000 per SKS.

Baca Juga:  Kawasan Industri Katibung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Banyak dosen di daerah-daerah yang mendapatkan gaji 2 hingga 3 juta, berbeda dengan dosen ASN yang mendapatkan Tukin berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025”, ungkap La Tinro saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Padahal, ia menuturkan perguruan tinggi swasta juga banyak memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan pendidikan di Indonesia tanpa bergantung dengan ketersediaan anggaran. “PTS banyak memberikan kontribusi kepada negara bahkan lebih hebatnya lagi perguruan tinggi seperti UPH dan Paramadina tidak menggunakan anggaran negara sama sekali”, imbuhnya.

Baca Juga:  DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Disisi lain, ia menerangkan dosen negeri berstatus ASN mendapatkan perlindungan negara, sementara dosen swasta bergantung pada kontrak dan kebijakan yayasan, seringkali tanpa tunjangan tambahan. Kesenjangan ini, menurutnya, menimbulkan ketidakadilan sistemik, membuat dosen PTS rentan secara finansial, dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di PTS karena fokus dosen terbagi untuk mencari penghasilan tambahan.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi
Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak
Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara
4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia
Trump Dukung Netanyahu Jadi PM Israel Lagi
Iran Ingatkan AS dan Israel; Jangan Miskalkulasi
Keluarga Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kematian Tersangka Dugaan Korupsi di Lampung

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:58 WIB

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 17 Oktober 2026 ini menunjukkan sebuah kendaraan yang dilalap api saat aksi unjuk rasa di Paris, Prancis. (Xinhua)

Berita Utama

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Okt 2026 - 20:58 WIB

Berita Utama

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Okt 2026 - 20:15 WIB

Berita Utama

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:58 WIB

Chen Zhigeng, direktur departemen medis di Wenzhi Traditional Chinese Medicine, mendemonstrasikan sebuah teknik dalam sesi pelatihan di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Senin, 19 Okt 2026 - 19:53 WIB